Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak Keterbelakangan Mental Terhadap Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Zawiratul Aufa, 1801110196 (2022) Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak Keterbelakangan Mental Terhadap Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP disebutkan “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Namun pada kenyataannya masih ada anak yang memiliki keterbelakangan mental tetap diproses secara hukum dan dibawa kepersidangan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembuktian tindak pidana pencabulan oleh anak yang mengalami keterbelakangan mental. Pertanggungjawaban tindak pidana pencabulan oleh anak yang mengalami keterbelakangan mental dan menjelaskan hambatan jaksa dalam melakukan pembuktian tindak pidana pencabulan oleh anak yang mengalami keterbelakangan mental.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pembuktian tindak pidana pencabulan oleh anak yang mengalami keterbelakangan mental tetap dilakukan meskipun dalam proses pembuktian relatif lebih berat, menyangkut tahapan penyidikan untuk pembuktian saat melakukan BAP selain didampingi oleh lembaga sosial anak tersebut juga didampingi oleh psikolog. Hal tersebut sangat diperlukan karena mengingat cara komunikasi dan menjaga emosional anak pelaku perlu dilakukan oleh ahli karena kewenangan untuk menyatakan anak tersebut mengalami keterbelakangan mental adalah pengadilan. Pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku pencabulan yang mengalami keterbelakangan mental dapat dilakukannya pemidanaan dengan memenuhi hakhak anak sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang. Hambatan jaksa dalam melakukan pembuktian tindak pidana pencabulan oleh anak yang mengalami keterbelakangan mental disebabkan dari 2 segi yaitu segi anak sebagai pelaku pencabulan dan dari segi penuntut umum itu sendiri.

Disarankan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya dikembalikan kepada orang tua atau dimasukkan kedalam rumah sakit jiwa tapi juga bisa dititipkan perawatan di LPKS. Karena dasar perbuatan tersebut akibat ketidak pedulian pemerintah terhadap mereka yang mengalami kelainan mental sehingga berakhirnya tindakan pengadilan dalam memberikan serta menjaga masa depan anak tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Rizanizarli, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencabulan, Anak Keterbelakangan Mental
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 19 May 2026 01:36
Last Modified: 19 May 2026 01:36
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/724

Actions (login required)

View Item
View Item