MUHAMMAD RIDHA AKBAR, 1701110051 (2022) Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220- 4780 Tahun 2020. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (193kB)
REVISI SIDANG RIDHA 6SEP.pdf
Download (1MB)
Abstract
Pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri dan Lembaga menurut ketentuan Perundang-undangan
Nomor 220-4780 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. Pembubarannya tidak melalui
proses peradilan hukum. Padahal ada dalam SKB tersebut timbul pertanyaan apakah
pembubaran tersebut sah menurut hukum. Apa alasan pemerintah membubarkan ormas
FPI.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan pembubaran organisasi FPI oleh
pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan FPI dibubarkan dan untuk
memaparkan upaya-upaya apa saja yang dapat ditempuh dalam hal harmonisasi
keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan deskriptif, untuk mendeskripsikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dan
tetap berfokus pada satu permasalahan yang aktual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya sebuah organisasi hanya
boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari peradilan yang
independen dan netral. Pada dasarnya pembubaran FPI tersebut hanya karena
penolakan sebagian masyarakat terhadap sikap intoleran berbasis kebencian
agama, ras, atau asal-usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan pengurus dan
anggota FPI. Pembubaran juga tidak melalui pengadilan tetapi hanya dengan SKB
yang dikeluarkan oleh beberapa menteri tersebut. Adapun faktor-faktor penyebab
pembubaran organisasi FPI yaitu dianggap bertentangan dengan Pancasila, UUD
1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan dianggap melanggar
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas
yaitu Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3)
huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat (4), dan Pasal 82A. upaya harmonisasi yang
dilakukannya diantaranya dengan menerapkan agar suatu ormas dapat memberi
dampak positif, seperti meningkatkan solidaritas antar masyarakat. Kemudian
ormas dibentuk atas kesamaan ide dan cita-cita dan menjunjung tinggi HAM.
Diharapkan kepada pemerintah agar dapat memutuskan segala sesuatu sesuai
prosedur yang berlaku sesuai perundang-undangan, dan kepada seluruh
masyarakat agar bisa memilah dan memilih suatu organisasi yang sesuai dengan
pandangan hidup dan cita-cita bangsa. Kepada pengurus dalam suatu organisasi
masyakarat agar kedepannya memperhatikan kembali persyaratan untuk menjadi
suatu ormas.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | (Mohd. Daud Yoesoef, S.H., M.H) |
| Uncontrolled Keywords: | PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA NOMOR 220- 4730 TAHUN 2020 |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 3 |
| Date Deposited: | 18 May 2026 09:07 |
| Last Modified: | 18 May 2026 09:07 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/718 |
