Tanggung Jawab Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Di Aceh

AFRIATI, 1701110233 (2022) Tanggung Jawab Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Di Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (684kB)
[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 22A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Angka (1) menyebutkan
bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, dan pada Angka (2)
menyebutkan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi”, namun dalam pelaksanaannya
pengawasan Pilkada di Aceh dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan Bawaslu Aceh
bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di
Aceh, untuk menjelaskan kendala yang diperoleh Bawaslu Aceh dalam
tanggungjawab pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh dan untuk
menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu Aceh dalam pelaksanaan
pengawasan pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 di Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara
menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang�undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, yang menitik beratkan pada
penggunaan data kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan Tanggungjawab Pengawasan Pemilihan
Kepala Daerah Ditinjau Menurut Undang-Undang 8 Tahun 2015 di Aceh bahwa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota mempunyai
tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh meskipun
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh juga
diatur tentang Pengawas Pemilihan di Aceh yang di bentuk oleh DPRA dan
DPRK yang kemudian ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu adalah Lembaga yang mengawasi
seluruh tahapan Pemilu berdasarkan tingkatannya.
Disarankan agar DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkumham, Bawaslu
Provinsi, DPRA dan Stekeholder lainnya untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait
dualisme pengawas pemilihan di Aceh guna mencari solusi terbaik
pengintegrasian kelembagaan pengawas pemilu dan pemilihan (Pilkada) di Aceh
secara komprehensif. Sehingga tugas-tugas pengawasan Pemilihan di Aceh dapat
terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 DI ACEH
Subjects: 340 Ilmu Hukum
340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 18 May 2026 08:22
Last Modified: 18 May 2026 08:22
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/709

Actions (login required)

View Item
View Item