Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Tukar Tambah Mobil Bekas Dengan Mobil Baru ( Suatu Penelitian di CV Ucik Mobil Banda Aceh )

Thasha Shallshabilla, 1801110116 (2022) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Tukar Tambah Mobil Bekas Dengan Mobil Baru ( Suatu Penelitian di CV Ucik Mobil Banda Aceh ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract

Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi: “perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih
lainya.” Jika seseorang melanggar perjanjian maka hal itu dinyatakan wanprestasi,
Wanprestasi adalah kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi. Dasar
hukum tersebut juga yang digunakan oleh PT. Ucik Mobil dalam proses tukar
tambah mobil bekasa dengan mobil baru, Namun meskipun telah di atur dengan
tegas dalam Undang-Undang kenyataannya masih terjadi wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak PT. Ucik Mobil Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan isi dan pelaksanaan perjanjian
tukar tambah mobil bekas ke mobil baru, faktor penyebab terjadinya wanprestasi
dalam perjanijan tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru dan penyelesaian
wanprestasi dalam perjanijan tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka
yang relevan dengan penelitian dan penelitian lapangan dilakukan dengan
mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan Isi perjanjian tukar tambah mobil bekas dengan
mobil baru pada PT. Ucik Mobil Banda Aceh hanya berisi pokok-pokok saja seperti
harga mobil, cara pembayaran dan uang panjar dan pelaksanaan perjanjian tersebut
terlaksana jika para pihak telah sama-sama sepakat untuk melaksanakan suatu
perjanjian berarti para pihak betul-betul mengerti dan memahami apa saja yang telah
mereka setujui dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian yang ada sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan kontrak atau perjanjiannya. Isi perjanijian tersebut
antara lain mengenai dengan objek yang diperjanjikan, jangka waktu, mengenai
harga mobil, cara pembayaran, masalah kelalaian atau wanprestasi, keadaan
memaksa, denda keterlambatan, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian
perselisihan dan berakhirnya perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi
dalam perjanijan tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru di PT. Ucik Mobil
antara lain karena keadaan tertentu, Harga pasar yang berubah-rubah dan karena
tidak memahami wanprestasi itu sendiri atau perjanjian yang dibuatdan Upaya
penyelesaian wanprestasi antara Nasabah dengan PT. Ucik Mobil adalan
Penyelesaian secara kekeluargaan dan Penyelesaian dimuka pengadilan untuk
menuntut pemenuhan kembali prestasi dan menuntut penggantian kerugian.
Kepada para pihak hendaknya membuat perjanjian secara baku didepan pejabat yang
berwenang dan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak
hendaknya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara klausula mengatur dan
membatasi isi perjanjian jual beli mobil atau tukar tambah mobil baru dan mobil bekas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Yusri Z Abidin, S.H, M,H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Tukar Tambah
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 18 May 2026 07:46
Last Modified: 18 May 2026 07:46
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/701

Actions (login required)

View Item
View Item