Pembuktian Sertifikat Hak Milik Yang Tumpang Tindih Didasarkan Pada Akta Jual Beli (Suatu Penelitian di Wilayah kab. Aceh Tengah)

Rahmat Kin Niko, 2201110167 (2026) Pembuktian Sertifikat Hak Milik Yang Tumpang Tindih Didasarkan Pada Akta Jual Beli (Suatu Penelitian di Wilayah kab. Aceh Tengah). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI NIKO.pdf] Text
SKRIPSI NIKO.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)

Abstract

Menurut pasal 20 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pengertian
hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Berdasarkan ketentuan tersebut
bahwa sifat-sifat hak milik membedakan dengan hak hak lainnya. Pemberian sifat ini
tidak berarti bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat
diganggu gugat. Kata-kata turun-temurun berarti bahwa hak milik atas tanah tidak hanya
berlangsung selama hidup pemegang hak, akan tetapi apabila terjadi peristiwa hukum
yaitu dengan meninggalnya pemegang hak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Kata
terkuat berarti bahwa hak milik atas tanah dapat dibebani hak atas tanah lainnya, misalnya dibebani dengan hak guna bangunan , hak pakai, dan hak lainnya. Hak milik atas
tanah wajib didaftarkan. Sedangkan kata terpenuh berarti bahwa hak milik atas tanah
telah memberi wewenang yang luas kepada pemegang hak dalam hal menggunakan
tanahnya.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian
sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan, menjelaskan faktor-faktor
penyebab terjadinya pembatalan sertifikat hak milik atas tanah, menjelaskan akibat
Hukum yang akan timbul atas pembatalan sertifikat hak milik atas tanah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empris
yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian untuk mengetahui
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta
melakukan wawancara dengan responden dan informan yang dianggap dapat memberiberikan informasi mengenai pemasalahan yang diteliti.
Sertifikat hak milik memiliki kekuatan hukum sebagai bukti otentik. Dalam
hukum acara perdata. Sertifikat dikatakan sebagai alat bukti yang terkuat konsep dari
kuat dalam hukum agraria ialah sertifikat lebih kuat dari alat bukti lain. Selain faktor
yuridis, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor struktural penyebab cacat sertifikat,
meliputi: (1) Cacat Administratif (2) Tumpang Tindih Sertifikat (3) Kurangnya Arsip
pada Kantor Pertanahan (4) Pergantian Pejabat dilingkungan Kantor Pertanahan (5) Putusan Pengadilan. Ada juga akibat hukum yang timbul akibat pembatalan sertifikat hak
milik atas tanah antaranya adalah:(1)Penetapan sertifikat hak milik atas tanah pemenang
sengketa (2) Pencegahan surat baru diatas tanah bersengketa oleh pejabat desa.
Saran penulis kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan peningkatan
verifikasi data dan arsip, mengoptimalisasi peran PPAT. Kepada lembaga yudikatif
agar memberikan konsistensi putusan dan kewibawaan Putusan PTUN yang telah
inkracht mengenai pembatalan sertifikat, serta kepada masyarakat agar menggunakan
akta notaris atau akta jual beli dalam transaksi peralihan hak atas tanah (jual beli, waris,
atau hibah) untuk menghindari sengketa di masa depan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Siti Mirilda Putri, S.H.,M.Kn
Uncontrolled Keywords: Hak Milik, Akta Jual Beli
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 18 May 2026 04:17
Last Modified: 18 May 2026 04:17
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/680

Actions (login required)

View Item
View Item