Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjammeminjam Uang Di Bawah Tangan Dalam Layanan Financial Technology (Fintech) Pada Aplikasi Kredit Pintar

Azzahara, : 2201110104 (2026) Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjammeminjam Uang Di Bawah Tangan Dalam Layanan Financial Technology (Fintech) Pada Aplikasi Kredit Pintar. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI AZZAHRA.pdf] Text
SKRIPSI AZZAHRA.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB)

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada Pasal 1335 dan Pasal 1337 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang mengatur bahwa suatu perjanjian harus memiliki
sebab yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan
ketertiban umum. Selain itu, penelitian ini juga merujuk pada Pasal 29 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur prinsip
transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko bagi
pengguna layanan fintech, serta Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang
mewajibkan penyelenggara memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami
kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan perjanjian pinjammeminjam uang secara online pada aplikasi Kredit Pintar, bentuk tanggung jawab
penyelenggara financial technology terhadap hak-hak pengguna, serta bentuk
perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian pinjaman online.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang
secara online pada aplikasi Kredit Pintar dibuat dalam bentuk perjanjian elektronik
dengan klausula baku yang disusun oleh penyelenggara dan disetujui oleh
pengguna melalui sistem aplikasi. Perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata. Perlindungan
hukum bagi debitur dapat dilakukan secara preventif melalui penerapan prinsip
transparansi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, dan mitigasi risiko, serta secara
represif melalui kewajiban penyelenggara memberikan ganti rugi apabila pengguna
mengalami kerugian.
Disarankan agar penyelenggara layanan financial technology meningkatkan
transparansi dan kejelasan klausula baku dalam perjanjian elektronik serta
memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pengguna agar tercipta hubungan
hukum yang lebih seimbang antara penyelenggara dan debitur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Trio Yusandy, S.H., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Penjam meminjam, pinjaman di bawah tangan
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository .
Date Deposited: 18 May 2026 03:58
Last Modified: 18 May 2026 03:58
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/678

Actions (login required)

View Item
View Item