M. Raihan Maulana, 2201110056 (2026) Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Eksekusi Putusan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI REHAN.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (236kB)
Abstract
Pasal 378 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering (Rv), di jelaskan
bahwa “Pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang
merugikan hak-hak mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut
hukum ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan
atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah
menjadi pihak.” Meskipun peraturan tersebut telah jelas dan tegas namun faktanya
perlawanan pihak ketiga tidak selalu dapat menangguhkan eksekusi.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor perlawanan pihak ketiga
terhadap sita eksekusi perkara perdata, proses perlawanan pihak ketiga terhadap
sita eksekutorial dalam perkara perdata, dan akibat hukum terhadap sita
eksekutorial yang telah dilaksanakan oleh pengadilan bila perlawanan pihak
ketiga (derden verzet) di kabulkan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengkaji cara
bekerjanya hukum di masyarakat secara langsung dengan mewawancarai
responden dan informan, bersesuaian dengan telaah kepustakaan yang relevan,
jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor perlawanan pihak ketiga
terhadap sita eksekusi perkara perdata karena aset milik pihak ketiga yang bukan
merupakan bagian dari pihak berperkara ditetapkan sebagai objek sita. Faktoryang mendasari perlawanan tersebut karena terdapat kerugian yang nyata akibat
putusan terhadap pihak ketiga. Proses perlawanan pihak ketiga terhadap sita
eksekutorial dalam perkara perdata harus diajukan dan di adili oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang memimpin pelaksanaan eksekusi tersebut, harus diajukan
“sebelum” eksekusi dijalankan, jika aset sudah dilelang perlawanan tidak dapat
diterima. Proses sidang mengikuti hukum acara perdata, setelahnya pembuktian
jika bukti-bukti perlawanan dianggap beralasan maka ketua pengadilan
mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan eksekusi. Jika perlawanan
dikabulkan hakim memerintahkan agar sita eksekusi dibatalkan. Akibat hukum
terhadap sita eksekutorial yang telah dilaksanakan oleh pengadilan bila
perlawanan pihak ketiga di kabulkan maka akan dilakukan pengangkatan sita
eksekusi, putusan menjadi "non-executable", penghentian seluruh rangkaian
eksekusi dan pemulihan hak pihak ketiga.
Disarankan kepada hakim agar lebih berhati-hati dalam meletakkan sita
jaminan terhadap objek gugatan, sebab ada kemungkinan objek tersebut bukan
milik Tergugat. Kepada pihak ketiga perlu di perhatikan bahwa perlawanan sering
kali gagal bukan karena pihak ketiga tidak punya hak, melainkan
karena kelemahan pembuktian.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Irfan Iryadi, S.H., M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Sita Jaminan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:53 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:53 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/676 |
