Hiqmatiar Banisard, 2101110087 (2026) Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Fhandika Boutique (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (267kB)
Abstract
Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyebutkan pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan
agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun dalam kenyataannya
pemutusan hubungan kerja sepihak masih sering terjadi dan penyelesaian
pemutusan hubungan kerja belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak Fhandika Boutique,
untuk menjelaskan faktor penyebab pemutusan hubungan kerja sepihak oleh
Fhandika Boutique berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna, untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim
dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Fhandika
Boutique berdasarkan putusan Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data
sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan
pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk memperoleh
data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak Fhandika Boutique adalah dengan
memberikan hak-hak karyawan termasuk pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang pengganti hak, faktor penyebab pemutusan hubungan kerja
sepihak oleh Fhandika Boutique berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri karena
pihak perusahaan melakukan kesalahan berat dengan mengintimidasi karyawan
untuk tidak saling menanyakan jumlah gaji yang diterima oleh karyawan dan tidak
memberikan uang lembur kepada karyawan yang bekerja sampai dengan malam,
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja
sepihak oleh Fhandika Boutique berdasarkan putusan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2023/PN Bna berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan
tergugat dan ketentuan hukum yang mencakup saran untuk mencapai keadilan
dimana tujuan hukum tersebut adalah keadilan dan asas hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Mainita, S.H.M.H.Kes |
| Uncontrolled Keywords: | Pemutusa kerja sepihak |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:03 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:03 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/672 |
