Febri Ayul Rizki, 2201110015 (2026) Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI FULL.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (419kB)
Abstract
a Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di jelaskan, “penyelesaian gugatan
sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.” Namun faktanya di
Pengadilan Negeri Banda Aceh masih banyak perkara gugatan sederhana yang
melebihi waktu yang telah di tentukan karena terdapat banyak hambatan dalam
penyelesaiannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian
gugatan sederhana dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian gugatan sederhana, dan untuk
mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian gugatan sederhana di
Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengkaji cara
bekerjanya hukum di masyarakat secara langsung dengan mewawancarai
responden dan informan, bersesuaian dengan telaah kepustakaan yang relevan,
jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme penyelesaian gugatan
sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelum proses pemeriksaan pokok
perkara maka terlebih dahulu harus di pastikan perkara yang telah jelas
perbuatannya, pembuktiannya mudah tidak terbelit-belit dan nilai kerugian
materilnya dibawah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya para
pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih
dari satu. Di setiap persidangan hakim akan berupaya mealakukan perdamaian
diantara penggugat dan tergugat dengan memperhatikan batas waktu yaitu 25 (dua
puluh lima) hari, jika seandainya antara para pihak setuju dengan perdamaian,
maka selanjutnya hakim akan membuat putusan akta perdamaian. Jika seandainya
ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut maka dapat dilakukan upaya
hukum dengan mengajukan keberatan. Hambatan dalam penyelesaian gugatan
sederhana yaitu waktu penyelesaian perkara yang hanya 25 (dua puluh lima) hari,
domisili para pihak yang berubah-ubah, prinsip harus menghadiri secara langsung
setiap persidangan. Upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian gugatan
sederhana melengkapi sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi terkait gugatan
sederhana, dan Melakukan pelatihan dan pemahaman terhadap hakim-hakim baru.
Disarankan kepada hakim agar lebih memahami bagaimana menyelesaikan
gugatan sederhana agar lebih efesien. Perlu dilakukan perubahan mengenai
ketentuan yang mengharuskan penggugat/ tergugat hadir dalam setiap
persidangan, Perlu pengaturan khusus untuk pelaksanaan putusan gugatan
sederhana karena masih mengacu pada pelaksanaan hukum acara gugatan biasa.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Riza Cadizza, S.H., LLM |
| Uncontrolled Keywords: | Perdata, Gugatan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 13 May 2026 04:29 |
| Last Modified: | 13 May 2026 04:29 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/645 |
