Analisis Yuridis Terhadap Status Perjanjian Kawin Terhadap Harta Benda Perkawinan Yang Terindikasi Bersumber Dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Thoriq, 2101110024 (2025) Analisis Yuridis Terhadap Status Perjanjian Kawin Terhadap Harta Benda Perkawinan Yang Terindikasi Bersumber Dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI TORIK.pdf] Text
SKRIPSI TORIK.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Perjanjian perkawinan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat
mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah
mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Hukum positif menyatakan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum dan sesudah
perkawinan. Perjanjian kawin ini mengikat para pihak dengan status adanya pisah harta
antara suami istri. Namun, daya mengikat itu disimpangi jika dihadapkan dengan tindak
pidana pencucian uang.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan hukum
perjanjian kawin dalam sistem hukum perdata Indonesia dan untuk menjelaskan status
perjanjian kawin terhadap harta perkawinan hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana penelitian ini
merupakan studi kasus yang memanfaatkan literatur yang tersedia seperti jurnal, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta menganalisis putusan Mahkamah Agung
Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Hasil Penelitian menunjukkan ketentuan waktu pembuatan perjanjian kawin yang
berbeda antara BW, UU perkawinan dan KHI. Jika BW hanya memberikan waktu
sebelum perkawinan dilangsungkan (pasal 147 BW), maka UU Perkawinan memberikan
peluang membuat perjanjian kawin sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
(pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan). Sedangkan Kompilasi Hukum Islam, waktu
pembuatan perjanjian kawin memiliki kesamaan dengan waktu yang ditentukan dalam
UU Perkawinan, yaitu harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan
(Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam), dan pasca berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 ketentuan pembuatan
perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkan
perkawinan, atau selama perkawinan berlangsung serta status perjanjian kawin terhadap
harta perkawinan hasil dari tindak pidana pencucian uang, yang berdasarkan syarat
sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 kuhperdata dapat dinyatakan statusnya batal demi
hukum, karena menyangkut legalitas transaksi keuangan dan pemanfaatan aset yang
bersumber dari tindak pidana dan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu tidak
adanya causa atau sesuatu sebab yang halal sebagaimana dalam pasal 1336-1337
KUHPerdata, adanya hasil dari pencucian uang tersebut di jadikan aset yang terikat dalam
perjanjian kawin.
Disarankan kepada para pihak perlunya itikad baik dalam membuat perjanjian
kawin yang tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk hukum pidana. Seperti
tindak pidana pencucian uang mampu menerobos batasan harta bersama dan harta
bawaan atau pribadi, dan untuk mendapat perlindungan hukum maka hendaknya para
pihak membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk tertulis untuk memperoleh akta
otentik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Sehingga perjanjian
perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum dan sah dimata hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Irfan Iryadi, S.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: perjanjian, kawin, pidana, pencucian uang
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 12 May 2026 04:35
Last Modified: 21 May 2026 04:38
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/602

Actions (login required)

View Item
View Item