Pembatalan Jual Beli Harta Bersama Secara Sepihak Pasca Perceraian (Analisis Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/Ms.Bna)

Nadya Qamara, 2101110116 (2025) Pembatalan Jual Beli Harta Bersama Secara Sepihak Pasca Perceraian (Analisis Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/Ms.Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI NADIA OMARA.pdf] Text
SKRIPSI NADIA OMARA.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)

Abstract

Pasal 35 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur adanya 2 (dua) jenis
harta bersama dalam pernikahan, Pada harta bersama ini, baik pasangan suami istri
keduanya sama-sama memiliki kewajiban untuk melindungi dan menggunakannya.
Tanpa kesepakatan keduannya, suami ataupun istri tidak dibenarkan melakukan
tindakan atau perbuatan hukum atas harta benda tersebut. Namun pada kenyataanya
masih terjadi di masyarakat kota Banda Aceh yang melakukan tindakan jual beli
harta bersama secara sepihak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan
Hakim terhadap pembatalan jual beli harta bersama yang belum dibagi pasca
perceraian. Untuk menjelaskan faktor penyebab pembatalan jual beli harta bersama
secara sepihak yang belum dibagi pasca perceraian. Untuk menjelaskan
penyelesaian perkara pembatalan jual beli harta bersama secara sepihak yang belum
dibagi pasca perceraian.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris yang
merupakan penelitian hukum dalam arti nyata atau dapat dikatakan melihat,
meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat. Penelitian yang digunakan
yaitu studi keperpustakaan (library reseach) dengan mencari informasi, serta
dengan mewawancarai Responden dan informan yang menjelaskan pokok
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan Hakim terhadap
pembatalan jual beli harta bersama yang belum dibagi pasca perceraian hakim
menggunakan 2 dasar hukum yaitu Pasal 97 KHI dan Pasal 1320 KUHPerdata,
Penggugat harus menandatangani berita acara perdamaian dengan adanya paksaan
pertama, faktor penyebab pembatalan jual beli harta bersama secara sepihak yang
belum dibagi pasca perceraian, Tergugat I meminta Penggugat apabila
menginginkan rekomendasi tersebut, Penggugat harus menandatangani berita acara
perdamaian dengan adanya paksaan pertama. Penyelesaian perkara pembatalan jual
beli harta bersama secara sepihak yang belum dibagi pasca perceraian dalam
perkara ini, Mahkamah Syar’iyah melindungi prinsip keadilan dalam pembagian
harta bersama, serta membatalkan perbuatan hukum sepihak yang dilakukan
terhadap harta bersama yang belum dibagi
Disarankan kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang akan
atau telah bercerai, tentang hak dan kewajiban terkait harta Bersama. Dan sebaiknya
pemerintah dan lembaga terkait seperti PPAT dan Kantor Pertanahan diberi
pelatihan dan pemahaman tentang pentingnya klarifikasi status harta (pribadi atau
bersama) sebelum melanjutkan proses jual beli atau balik nama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Trio Yusandy, S.H., M.Kn
Uncontrolled Keywords: pembatalan, jual beli, harta bersama, pasca perceraian.
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 12 May 2026 04:26
Last Modified: 12 May 2026 04:26
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/600

Actions (login required)

View Item
View Item