Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pt. Sinbun Sibreh (Analisis Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna)

Zulbashar, 2101110026 (2025) Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pt. Sinbun Sibreh (Analisis Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)

Abstract

Pasal 136 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat. Namun dalam kenyataannya pemutusan hubungan
kerja sepihak masih sering terjadi dan penyelesaian pemutusan hubungan kerja
belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab perselisihan
pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT. Sinbun Sibreh, untuk menjelaskan
pertanggungjawaban PT. Sinbun Sibreh terhadap pemutusan hubungan kerja
sepihak, untuk menjelaskan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja
sepihak antara PT. Sinbun Sibreh dengan pekerja yang diputuskan secara sepihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam
penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data
sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan
pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Sedangkan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk memperoleh
data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab perselisihan
pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT. Sinbun Sibreh dikarenakan usia
penggugat sudah memasuki masa usia pensiun dan pemutusan hubungan kerja
secara sepihak dilakukan secara lisan dan tidak membayar hak-hak penggugat,
pertanggung jawaban PT. Sinbun Sibreh terhadap pemutusan hubungan kerja
sepihak adalah dengan membayar kompensasi pekerja dan upaya yang belum
dibayarkan selama bulan maret, penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan
kerja sepihak antara PT. Sinbun Sibreh dengan pekerja yang diputuskan secara
sepihak dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan berunding
bersama antara pekerja dan pengusaha yang terlibat baik secara bipartite maupun
diperantai pihak ketiga yang bersifat netral.
Disarankan kepada PT. Sinbun Sibreh untuk dapat melakukan
pertimbangan sangat matang karena pengaruh pemutusan hubungan kerja sepihak
cukup besar bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri, diharapkan kepada pekerja
untuk selalu mematuhi peraturan perusahaan yang ada, kepada pemerintah untuk
selalu memberikan sosialisasi kepada perusahaan untuk selalu mematuhi aturan
yang berlaku agar tidak saling merugikan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Nurhafni, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: faktor, perselisihan, pemutusan hubungan kerja, simbun sibreh
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 1
Date Deposited: 12 May 2026 04:02
Last Modified: 12 May 2026 04:02
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/594

Actions (login required)

View Item
View Item