Iqramullah, 1801110212 (2023) Tindak Pidana Terhadap Pelaku Produksi Pangan Yang Menggunakan Bahan Yang Dilarang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
Skripsi Iqramullah.pdf
Download (1MB)
Form B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (291kB)
Abstract
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang
menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan
yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan Pangan melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan; atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun/denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah). Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengancam
dengan hukuman yang berat, namun kenyataannya masih ada pelaku usaha pangan
menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Jantho dan hakim memberikan hukuman yang relatif
ringan kepada pelaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana bidang pangan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Jantho. Untuk
menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang
relatif ringan terhadap pelaku. Untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak
pidana bidang pangan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Jantho
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Yuridis Empiris. Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan guna
memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan
penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana bidang pangan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Jantho karena sistem
pengawasan kurang ketat, intensitas pengawasan rendah, kepatuhan dan kesadaran
hukum pelaku usaha masih rendah dan kesadaran hukum masyarakat juga masih
rendah untuk melakukan pengaduan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana yang relatif ringan terhadap pelaku yaitu tuntutan jaksa relatif ringan,
keterangan terdakwa tidak berbelit-belit dan hakim kurang yakin terhadap bukti yang
dihadirkan ke persidangan. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana bidang
pangan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Jantho berupa tindakan preventif
sosialisasi hokum dan pengawasan dari pihak yang berwewenang, sedangkan
tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku.
Disarankan agar meningkatkan kerjasama antara instansi terkait serta
masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana produksi pangan yangmenggunakan
bahan yang dilarang yang dapat merugikan masyarakat. Perlunya peningkatan
kegiatan pengawasan agar masyarakat paham dan sadar hukum sehingga dapat
menanggulangi tindak pidana di bidang pangan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.T. Moefizar, S.H., M.Hum. |
| Uncontrolled Keywords: | faktor penyebab, tindak pidana, pengadilan, produksi pangan, |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 05:33 |
| Last Modified: | 11 May 2026 05:33 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/581 |
