Mufadhdhal, 1701110127 (2024) Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Anggota Kepolisian Daerah Aceh Yang Melakukan Perbuatan Asusila. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI MUFADHDHAL.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (427kB)
Abstract
Pasal 281 ayat (1) butir ke-1 Kitab Undang Hukum Pidana “Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan
terbuka melanggar kesusilaan. Bagi anggota kepolisian yang melakukan perbuatan
tersebut merupakan perbuatan yang bertentang dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Pasal 5 huruf a, yaitu melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah,
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun meskipun telah diancam
dengan suatu pidana akan tetapi dalam praktiknya perbuatan tersebut masih terjadi
di Kepolisian Daerah Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
perbuatan asusila, penerapan hukuman disiplin terhadap anggota kepolisian serta
hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi perbuatan asusila yang
dilakukan anggota Kepolisian Daerah Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan
penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mempelajari literatur
(buku-buku), tiori-tiori dan perundang-undangan, dan penelitian lapangan (field
research) dengan mewawancarai kepada responden dan informan yang berkenaan
langsung dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anggota kepolisian
Daerah Aceh melakukan perbuatan asusila yaitu kurangnya pemahaman tentang
agama, adanya niat dan kesempatan, dan tidak adanya efek jera terhadap pelaku.
Penerapan hukuman terhadap anggota Kepolisian Daerah Aceh yang melakukan
tindak pidana asusila berupa: teguran tertulis, penundaan mengikuti Pendidikan 1
(satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun, mutase, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam
tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari. Hambatan dalam penanggulangan
tindak pidana asusila adalah Masih adanya oknum yang tidak patuh aturan,
Kurangnya pemahaman anggota terhadap ilmu agama dan Sifat ego pribadi
anggota masih tinggi (arogan). Sedangkan Upaya yang dilakukan adalah
memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, melaksanakan sosialisasi
dan pengecekan berkala kepada seluruh personel setiap minggu, guna
meminimalisir adanya pelanggaran yg dilakukan oleh oknum Kepolisina.
Disarankan supaya memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota
kepolisian Daerah Aceh secara berkelanjutan dan melakukan pengawasan
terhadap anggota kepolisian Daerah Aceh guna mencegah terjadinya tindak
pidana yang memungkinkan dilakukan oleh oknum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1.Mukhlis, S.H., M.Hum. |
| Uncontrolled Keywords: | penyebab, kepolisian, asusila, hukuman |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 1 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 05:12 |
| Last Modified: | 11 May 2026 05:12 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/574 |
