Silfa Salsabila, 1701110183 (2023) Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 3/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT.BNA Tentang Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6MB)
Abstract
Penyalahgunaan kewenangan adalah salah satu unsur tindak pidana korupsi. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa delik korupsi yaitu, perbuatan “menyalahgunakan kewenangan jabatan", namun pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh hakim telah memutuskan vonis bebas seorang terdakwa tindak pidana korupsi dalam putusan 3/ Pid.Sus/ Tipikor/ 2022/ PT. BNA.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap unsurunsur tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT BNA dan dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi Nomor 3/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT BNA.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah putusan hakim serta perundangundangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Nomor 3/Pid.Sus/ Tipikor/2022/PT.BNA terdapat pertimbangan hakim tentang tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan jaksa penuntut umum dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, sehingga Terdakwa II dalam perkara ini divonis bebas oleh hakim. Pertimbangan lainnya bahwa tidak terdapat adanya niat jahat (mens rea) dalam diri pelaku, dikarenakan semua perbuatan yang terdakwa II lakukan dibawah suruhan Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak menerima keuntungan sepeserpun karena terdakwa I mengambil semuanya dana korupsi tersebut untuk kepentingannya. Pada putusan tersebut tenyata juga terjadi dissenting opinion hakim dalam memutuskan, yaitu hakim anggota I mempertimbangkan bahwa Terdakwa II memenuhi salah satu unsur yang didakwakan oleh jaksa pada dakwaan subsidairnya yaitu pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hakim ketua majelis dan hakim anggota II berpendapat bahwa terhadap jabatan yang diemban oleh Terdakwa II dalam perkara ini bukan merupakan jabatan yang sah, melainkan jabatan yang ditunjuk oleh Terdakwa I dan tidak berdasarkan musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan yang dilekatkan pada diri terdakwa tidak terpenuhi.
Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar memperhatikan unsur kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh serta mengikuti pedoman dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LLM. |
| Uncontrolled Keywords: | Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 04:57 |
| Last Modified: | 11 May 2026 04:57 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/570 |
