Agus Zamar, 1901110018 (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Pengrusakan Barang Melalui Hukum Adat (Suatu Penelitian di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
Abstract
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa: “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesua tuyang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 dijelaskan bahwa: “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Namun dalam praktiknya kejahatan tersebut diselesaikan melalui hukum adat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian tindak pidana pengrusakan barang melalui hukum adat, menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pengrusakan barang diselesaikan melalui hukum adat, serta menjelaskan penerapan pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan, dan penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai kepada responden dan informan yang berkenaan langsung dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pengrusakan barang melalui hukum adat di Gampong Kuta Jeumpa Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu tahap penerimaan perkara, tahap penyampaian hari sidang, tahap pemeriksaan para pihak, dan tahap memutuskan perkara. Faktor penyebab tindak pidana pengrusakan barang diselesaikan melalui hukum adat adalah karena penyelesaian secara adat, sudah mendarah daging, putusan lembaga adat bersifat musyawarah/ mufakat, proses berperkara tidak rumit dan mudah dijangkau, sederhana dan tidak memakan biaya, dan terwujud kembali hubungan kekeluargaan. Penerapan pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang berupa, teguran, permintaan maaf, peumat jaroe, dan ganti guri.
Disarankan untuk terwujudnya penegakan hukum adat dalam rangka penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada pemangku adat dan masyarakat agarpemangku adat serta masyarakat lebih mendalami lagi mengenai pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat guna mewujudkan kembali hubungan silaturahmi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr.Airi Safrijal, S.H, M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Pengrusakan Barang, Hukum Adat |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 04:39 |
| Last Modified: | 11 May 2026 04:39 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/565 |
