Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)

Rahmat Nahrawi, 1701110073 (2023) Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI GABUNG PDF.pdf] Text
SKRIPSI GABUNG PDF.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of form b.pdf] Text
form b.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)

Abstract

Penerapan Restorative Justice diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan Restorative Justice terdapat pada Pasal 4 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun, dalam penerapannya tidak semua syarat terpenuhi untuk dilakukan restorative justice.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Aceh, hambatan dan upaya dalam penerapan Restorative Justice pada tindak pidana penganiayaan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan adalah faktor pertengkaran, faktor lingkungan dan faktor pertemanan. Penerapan restorative justice dilaksanakan dengan dasar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dengan melihat syarat umum dan syarat khusus serta penghentian penyelidikan dan penyidikan dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restorative. Hambatan dalam pelaksanaan adalah belum dikenal oleh masyarakat ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dilaksanakan restorative justice, sedangkan upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan ketentuan restorative justice dan menjelaskan manfaat kepada masyarakat akibat restorative justice.

Disarankan kepada pihak kepolisian agar menerapkan restorative justice sebagai upaya pemulihan keadilan dan menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dan juga mensosialisasikan Perpol tentang restorative justice kepada masyarakat agar dikenal secara umum mengenai penyelesaian kasus dengan restorative justice.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 11 May 2026 04:17
Last Modified: 11 May 2026 04:17
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/559

Actions (login required)

View Item
View Item