Tindak Pidana Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)

Rizki Fajril Hady, 1701110142 (2023) Tindak Pidana Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (457kB)

Abstract

pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun, masih saja terjadi tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak, dan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak.

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak adalah faktor ekonomi, faktor kebutuhan BBM oleh masyarakat, faktor mudahnya mendapat minyak untuk dipalsukan dan faktor tingginya permintaan pengecer. Pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak adalah yaitu akibat dari perbuatan para terdakwa dapat merugikan Negara dan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan BBM, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak adalah kurangnya pengawasan dari pertamina, mudahnya, membeli BBM bersubsidi dan kurangnya pemahaman dari korban. Adapun upaya penanggulangan adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses.

Disarankan kepada pemerintah dan pertamina agar meningkatkan pengawasan terhadap pembelian BBM, kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku pemalsuan bahan bakar minyak dan kepada majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku pemalsuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Pidana Pemalsuan Bahan Bakar Minyak
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 11 May 2026 04:11
Last Modified: 11 May 2026 04:11
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/558

Actions (login required)

View Item
View Item