Pemabatalan Pembebasan Bersyarat Oleh Lembaga Masyarakatan Terhadap Narapidana Yang Mengulangi Tindak Pidana (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh)

Inggar Muammar, 1901110021 (2023) Pemabatalan Pembebasan Bersyarat Oleh Lembaga Masyarakatan Terhadap Narapidana Yang Mengulangi Tindak Pidana (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)

Abstract

Pasal 139 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. menegaskan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan syarat umum dan syarat khusus. Namun hak pembebasan bersyarat sewaktuwaktu dapat dibatalkan apabila narapidana mengulangi melakukan tindak pidana.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penyebab dibatalkannya pembebasan bersyarat bagi narapidana, bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dibatalkan pembebasan bersyaratnya oleh Lembaga Pemasyarakatan, serta hambatan dalam pembinaan narapidana yang mengulangi tindak pidana sehingga berakibat dibatalkannya pembebasan bersyaratnya oleh Lembaga Pemasyarakatan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian didapati penyebab dibatalkannya pembebasan bersyarat bagi narapidana adalah karena narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat terbukti melanggar syarat umum dan syarat khusus. Pembinaan terhadap narapidana yang dibatalkan pembebasan bersyaratnya oleh lembaga pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh adalah dimasukkan ke sel khusus dan tidak mendapatkan remisi, mengikuti program keagamaan dan mental serta namanya tidak diikutkan pada program keterampilan. Hambatan dalam pembinaan narapidana yang dibatalkan pembebasan bersyaratnya adalah Kurangnya Pendampingan dan Pengawasan, Kurangnya personil Lapas, Minimnya sarana dan prasarana, serta kurangnya pemahaman penjamin.

Disarankan kepada pihak Lapas untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh agar narapidana tidak lagi melakukan kejahatan setelah diberikan pembebasan bersyarat. Narapidana agar mengikuti pembinaan yang diberikan dan melaksanakan sayarat umum dan syarat khusus pembebasan bersyarat. Pihak Lapas mengingatkan narapidana mengenai syarat umum dan syarat khusus pembebasan bersyarat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Nora Mia Azmi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemabatalan Pembebesan Bersyarat, Tindak Pidana
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 11 May 2026 03:51
Last Modified: 11 May 2026 03:51
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/552

Actions (login required)

View Item
View Item