Ida Nurjani, 1601110138 (2023) Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (2MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
Abstract
Pasal 55 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga hanya membutuhkan keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, Artinya bahwa saksi korban saja pun yang memberikan keterangan bahwa dirinya mengalami KDRT oleh suami atau isterinya ditambah dengan satu alat bukti yang sah, maka suami atau isteri sebagai pelaku dapat dimintai pertanggung-jawabannya secara pidana. Selain ditambah dengan satu alat bukti, KDRT tersebut harus dilakukan di dalam lingkup rumah tangga.
Tujuan Penulisan skripsi adalah untuk menjelaskan tata cara pembuktian Kekerasan dalam Rumah Tangga, menjelaskan sebab-sebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta untuk menjelaskan kendala dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh
Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dan untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan responden dan Informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diatur dalam Pasal 55 UU PKDRT, yang dirumuskan sebagai berikut : “Sebagai alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan dalam bentuk fisik seperti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban dan kekerasan Seksual. Kekerasan Nonfisik meliputi Penghinaan, merendahkan dan melukai harga diri Istri, ancaman akan menceraikan, dan terjadinya perselingkuhan. Kendala dalam proses Pembuktian yang ada antara lain karena korban tidak mau kasusnya diketahui banyak orang, korban tidak mau terlalu lama berada dalam kasusnya, korban enggan berhadapan dengan polisi.
Disarankan untuk kedepan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan memerlukan peran aparat hukum untukberusaha melengkapisalah satu alat bukti yang sah yaitu keterangan seorang saksi korban saja dengan suatu alat bukti yang sah lainnya, seperti keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Rizanizarli, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 03:43 |
| Last Modified: | 11 May 2026 03:43 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/550 |
