Ferna Widiyana, 1601110219 (2023) Penyelesaian Jarimah Khamar Melalui Hukum Adat Di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
skripsi.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (249kB)
Abstract
Pasal 15 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan bahwa: “Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali”. Namun dalam kenyataannya di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng pelaku jarimah khamar diselesaikan secara Adat, berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyatakan bahwa Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi Ayat (1) huruf (r) tentang Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Tujuan dari Penelitian ini untuk menjelaskan proses penyelesaian jarimah khamar secara Adat di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng adat menurut Peraturan Perundang-Undangan. Untuk menjelaskan dasar diselesaikannya jarimah khamar melalui hukum adat. Untuk menjelaskan penerapan hukuman adat terhadap pelaku jarimah khamar di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian jarimah khamar secara adat menurut Peraturan Perundang-Undangan tidak sesuai dengan pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Namun dalam kenyataannya pada Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng pelaku jarimah khamar diselesaikan secara Adat, berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyatakan bahwa Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat ayat (1) huruf (r) : Perselisihan - perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Penerapan hukum adat terhadap pelaku jarimah khamar di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng yaitu penerapan hukuman/sanksi denda kepada Pelaku jarimah khamar, memberikan Peringatan atau teguran kepada pelaku jarimah khamar. Alasan pertimbangan dasar hukum diselesaikannya jarimah khamar melalui hukum adat yaitu dengan adanya Musyawarah Perangkat gampong Ilie dengan Orang Tua Pelaku Jarimah Khamar, adanya Surat Perjanjian antara Orang Tua dengan Perangkat Gampong Ilie, adanya Jamian dari Orang Tua Pelaku, adanya penyesalan dan pengankuakan Pelaku dan mengingat pelaku warga Gampong Setempat.
Disarankan kepada masyarakat dan aparat kepolisian untuk menindak tegaskan pelaku jarimah khamar. Kepada Perangkat Gampong Ilie dan yang lain untuk menerapkan sanksi adat yang relatif berat dan tidak lagi masalah yang terkait Jarimah Khamar di selesaikan secara Adat. Kepada Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh untuk dapat mengsosialisasi kembali terkait pelanggaran yang dapat diselesaikan melalui adat dan tidak kepada Perangkat Gampong dan Masyarakat
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Airi Safrijal, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Jarimah Khamar, Hukum Adat |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 11 May 2026 03:17 |
| Last Modified: | 11 May 2026 03:17 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/544 |
