Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kosmetik CB Skin Body Care Terhadap Konsumen (Analisi Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Bna

Khalid Al Mabrur, 2201110169 (2026) Perbuatan Melawan Hukum Pemilik Kosmetik CB Skin Body Care Terhadap Konsumen (Analisi Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Bna. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of Skripsi khalid al mabrur.pdf] Text
Skripsi khalid al mabrur.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menyebutkan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang
benar, jujur, dan jelas mengenai kondisi barang, serta memberikan kompensasi/ganti
rugi atas kerugian konsumen. Namun dalam kenyataannya perbuatan melawan
hukum pemilik kosmetik terhadap konsumen belum dilaksanakan sebagaimana yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pemilik kosmetik CB Skin Body Care, untuk menjelaskan faktor
penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum pemilik kosmetik CB Skin Body
Care, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan
melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri banda aceh nomor
11/Pdt.G/2024/PN Bna..
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian
skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan (field
research) dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai
responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik kosmetik CB Skin Body Care meliputi
memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar BPOM, penggunaan bahan
berbahaya, penggunaan nomor izin edar fiktif serta produksi rumahan tanpa standar,
faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum pemilik kosmetik CB Skin
Body Care adalah penggunaan bahan berbahaya demi hasil instan, mengedarkan
produk tanpa izin edar dari BPOM, motif keuntungan finansial yang tinggi,
pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum
berdasarkan putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 11/pdt.G/2024/PN Bna
didasarkan pada pemenuhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata meliputi adanya
perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan kausalitas dengan meneliti alat bukti
serta keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak .
Diharapkan kepada pelaku usaha untuk bertanggungjawab terhadap
pemerintah, masyarakat serta konsumen dengan menciptakan kepercayaan
masyarakat dan pembangunan perekonomian, diharapkan kepada pemerintah untuk
dapat mengawasi para pelaku usaha agar faktor-faktor pelanggaran dalam penjualan
kosmetik berbahaya tidak terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dosen Pembimbing Dr.Yusir Z Abidin.S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Melawan Hukum
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Khalid Al mabrur
Date Deposited: 02 Apr 2026 03:05
Last Modified: 02 Apr 2026 03:05
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/53

Actions (login required)

View Item
View Item