Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)

Muhammad Anggi Sanjaya, 1701110141 (2023) Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (874kB)

Abstract

Pasal 44 ayat (1) UUPKDRT menjelaskan ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun, dalam prakteknya kekerasan fisik dalam rumah tangga diselesaikan secara restorative justice di tingkat kepolisian.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, mekanisme penyelesaian kekerasan fisik dalam rumah tangga melalui restorative justice, serta hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kekerasan fisik dalam rumah tangga melalui restorative justice.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor pertengkaran, faktor perselingkuhan, faktor ekonomi dan faktor keimanan yang ada pada diri pelaku. Mekanisme pelaksanakan restorative justice perlu dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu Permohonan perdamaian, persetujuan oleh atasan penyidik, Pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan, Menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan Mencatat ke dalam buku register baru B-19 sebagai perkara restorative justice dihitung sebagai penyelesaian perkara. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan restorative justice adalah restorative justice terlapor tinggal diluar kota, malu diketahui orang lain, ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dilaksanakan restorative justice. Upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan ketentuan restorative justice dan menjelaskan manfaat kepada masyarakat akibat restorative justice

Disarankan kepada pihak kepolisian agar bisa dengan maksimal menerapkan restorative justice dan menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk mensosialisasikan kepada masyarakatan mengenai pentingnya penyelesaian tindak pidana dengan menerapkan restorative justice.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Kekerasan, Hukum Pidana
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 07 May 2026 03:22
Last Modified: 07 May 2026 03:22
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/514

Actions (login required)

View Item
View Item