Persyaratan Umur Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023)

ARIQ FATAHILLAH, 19011110060 (2024) Persyaratan Umur Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[thumbnail of SKRIPSI ARIQ FATTAHILLAH.pdf] Text
SKRIPSI ARIQ FATTAHILLAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan berusia paling rendah 40 Tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, namun pada Pilpres tahun
2024 ini adanya usulan yaitu Persyaratan umur menjadi seorang Presiden dan Wakil
Presiden bisa dibawah umur 40 tahun pada putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan syarat sudah menjabat sebagai kepala daerah.
Tujuan penelitian Untuk menjelaskan Dasar putusan Mahkamah Konstitusi
sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Untuk menjelaskan Dasar
pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan tersebut,
serta Untuk menjelaskan langkah Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan
dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam mengabulkan putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian hukum
normatif yakni suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran
berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya dengan menggunakan
metode sejarah dan metode perbandingan. Penulis menggunakan tipe penelitian
hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan tipologi preskriptif analisis.
Hasil Penelitian Dasar putusan Mahkamah Konstitusi menurut peraturan
Perundang-undangan, Pertimbangan Hakim mengenai putusan No. 90/PUU�XXI/2023, Mahkamah Konstitusi perubahan dalam batas usia Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah, Pertimbangan yang dijadikan dasar ialah prinsip-prinsip
hukum dan konstitusi yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan membuka
kesempatan yang lebih luas. Pertimbangan hakim Mahkamah Kontsitusi dalam
mengambil putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon
wakil presiden (cawapres) sebagai open legal policy. MK merujuk pada beberapa
keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan ketentuan syarat usia dalam jabatan
publik. Langkah Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputuan dalam perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 kebijakan batas usia calon presiden (capres) sebelumnya
yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UndangUndang Pemilihan Umum (UU
Pemilu) yang menetapkan usia paling rendah 40 tahun, analisis terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan pemahaman
mendalam mengenai prinsipprinsip keadilan dan konstitusionalitas
Disarankan dalam pertimbangan Dasar putusan Mahkamah Konstitusi
menurut peraturan Perundang-undangan mahkamah konstitusi harus tetap
memperhatikan norma dasar yang tertuang dalam UUD NRI 1945, Serta UU no. 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah konstitusi, serta mewujudkan asas kepastian hukum
pasca Putusan MK No. 90, diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, MK
dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait interpretasi putusan, khususnya
frasa pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: RUSNIN, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: PERSYARATAN UMUR PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 21 Sep 2026 03:12
Last Modified: 21 Sep 2026 03:12
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3864

Actions (login required)

View Item
View Item