Khairul Ikhsan, 1901110019 (2023) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak (Bbm) Khusus Penugasan Jenis Pertalite Yang Di Jual Eceran (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
3_PDF DIGABUNG.pdf
Download (2MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (262kB)
Abstract
Pasal 7 huruf d undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjabarkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban menjamin mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu. Namun pada kenyataannya pelaku usaha penjual bahan bakar minyak eceran di kota Banda Aceh tidak mempunyai legalitas hukum dan tidak terstandar yang berpotensi meninggalkan tanggungjawabnya terhadap konsumen sebagai pengguna bahan bakar minyak.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertalite eceran, menjelaskan penyebab tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertalite eceran belum terpenuhi, menjelaskan upaya yang dilakukan agar tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertalite eceran dapat terpenuhi.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Data penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (field Research) dengan mewawancarai responden dan informan serta menelaah kepustakaan (Library Research) yaitu mengkaji buku-buku serta aturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan bakar minyak Pertalite yang dijual eceran tidak terjamin mutunya, kondisi minyak yang kotor, perubahan warna pada minyak, minyak yang mungkin tercampur dengan air, dan pelaku usaha bisa saja menjual minyak pertalite dari penyulingan minyak ilegal yang tidak melalui pengujian. Penyebab tanggung jawab pelaku usaha bahan bakar minyak Pertalite eceran belum terpenuhi karena kegiatan usaha ini tidak memiliki izin dan ilegal, fasilitas dan peralatan serta operasionalnya tidak terstandar, kemudian tidak adanya pengawasan terhadap kegiatan penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite eceran tersebut.. Upaya yang dapat dilakukan agar tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertalite eceran terpenuhi yaitu dengan mendirikan usaha yang legal dan terstandar, apabila terjadi sengketa konsumen dapat diselesaikan secara ligitasi dan non ligitasi, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen lebih kepada itikad baik menyelesaikan permasalahan secara damai atau yang di sebut dengan istilah penyelesaian non-ligitasi.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk mengikuti langkah yang benar dalam membuka usaha, memiliki izin dan terstandar. Kepada masyarakat disarankan membeli BBM pada tempat yang resmi agar terhindar dari kerugian.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Trio Yusandy S.H., M.K.n. |
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Penjual Minyak Eceran |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 19 Sep 2026 03:03 |
| Last Modified: | 19 Sep 2026 03:03 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3832 |
