Penyelesaian Perkara Perdata Dengan Azas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Jantho (Study Kasus Perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN-JTH)

Muhammad Raja Bahana, 2101110129 (2024) Penyelesaian Perkara Perdata Dengan Azas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Jantho (Study Kasus Perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN-JTH). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan disebutkan Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan,hal tersebut dilakukan untuk melakukan penerapan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, namun Namun dalam praktiknya penyelesaian masalah di Pengadilan justru bertolak belakang dari asas yang dianut oleh hukum acara perdata itu sendiri. Karena penyelesaian perkara di Pengadilan memerlukan waktu yang lama dengan proses yang berbelit-belit dan pengeluaran dari pencari keadilan yang terus membengkak akibat menyewa kuasa hukum dalam masa penyelesaian perkara yang ada. Seperti halnya perkara yang di Proses oleh Pengadilan Negeri Jantho yaitu perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN-JTH dimana membutuhkan waktu 1 (satu) tahun lebih untuk proses pemeriksaannya.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jantho, faktor penghambat penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dan upaya untuk penerapan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan Penyelesaian Perkara Perdata Dengan Azas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jantho sudah sepenuhnya dan maksimal dijalankan oleh para hakim, namun pada kenyataannya cukup banyak perkara yang tertunda dikarenakan oleh para pihak yang berperkara yang tidak dapat memenuhi tanggung jawab atas perkaranya. Hambatan yang ditemui dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan antara lain karena adanya Wabah Covid 19, para pihak sulit dihubungi atau tidak disiplin, Proses Mediasi Memakan Waktu Sampai 2 Bulan dan Proses pembuktian yang lama. Dan upaya yang ditempuh untuk penerapan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan menggunakan sidang secara elektronik sesuai degan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan.
Disaran bagi pihak yang berperkara agar dapat mematuhi segala peraturan yang ada, terutama selama dalam proses pemeriksaan perkara. Karena pihak yang berperkara sebenarnya juga memiliki peran penting dalam rangka tercipatanya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai yang di harapkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. M. Thaib Zakaria,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Perkara Perdata, Peradilan Cepat, Perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN-JTH
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 18 Sep 2026 07:55
Last Modified: 18 Sep 2026 07:55
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3804

Actions (login required)

View Item
View Item