Fungsi Dan Kewenangan Keuchik Gampong Blang Mesjid Berdasarkan Qanun Nomor.5 Tahun 2003 Pemerintahan Gampong Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya

Novita Dewi Us, 2001110008 (2024) Fungsi Dan Kewenangan Keuchik Gampong Blang Mesjid Berdasarkan Qanun Nomor.5 Tahun 2003 Pemerintahan Gampong Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI NOVITA.pdf] Text
SKRIPSI NOVITA.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B D.pdf] Text
FORM B D.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)

Abstract

Fungsi Keuchik adalah menyelenggarakan pemerintahan gampong,
seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di gampong, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Namun dalam kenyataannya fungsi dan kewenangan Keuchik di gampong blang mesjid dalam melaksananakan tugas Keuchik tidak sebagaimana mestinya.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan fungsi dan kewenangan
Keuchik gampong blang masjid berdasarkan Qanun Nomo 5 tahun 2003. Disamping itu menjelaskan faktor yang menjadi penghambat fungsi dan kewenangan Keuchik dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan Keuchik di gampong blang mesjid
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa fungsi dan kewenangan Keuchik dalam pelaksanaan tugas Keuchik di gampong blang mesjid yaitu menyelenggarakan pemerintahan gampong, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, kewenangan Keuchik menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), faktor yang terjadi penghambat adalah masih kurangnya kecakapan Keuchik dalam memimpin untuk merangkul bawahannya, kurangnya pendidikan atau pengalaman dalam memimpin secara maksimal, kurangnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi
Diharapkan Keuchik gampong blang mesjid dapat benar-benar menjalankan dan menerapkan fungsi dan kewenangan sebagai Keuhcik, dapat meminimalisir faktor yang menjadi penghambat dalam melaksanakan tugas Keuchik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Zulfan, M.H
Uncontrolled Keywords: Fungsi Dan Kewenangan Keuchik, Qanun Nomor. 5 Tahun 2003
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 18 Sep 2026 04:48
Last Modified: 18 Sep 2026 04:48
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3789

Actions (login required)

View Item
View Item