Hak Angket DPR-RI Dalam Membongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Muhammad Mirza, 2001110050 (2024) Hak Angket DPR-RI Dalam Membongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (368kB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor Undang- Undang Nomor 13 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
Tentang MPR-RI/DPR/DPD-RI, dan DPRD menjelaskan bahwa, “hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, pada tahun 2024 diadakan pemilu, dengan 3 (tiga) paslon, dalam pelaksanaan yang terjadi di duga salah satu melakukan kecurangan, sehingga oleh DPR diwacanakan untuk melaksanakan hak angket.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengindentifikasi fungsi hak angket DPR- RI dan pelaksanaan implementasi hak angket dalam membongkar dugaan kecurangan pemilu tahun 2024.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif pendekatan ini merupakan metode yang melibatkan studi terhadap bahan pustaka sebagai data sekunder, yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan, penelitian memfokuskan pada hasil penelitian ini, mengacu pada dasar-dasar teori yang diperoleh dari berbagai seumber literatur atau kepustakaan seperti buku-buku teks, jurnal hukum, arsip atau dokumen publikasi hukum.
Hasil yang diperoleh adalah fungsi hak angket DPR-RI adalah hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu, karena yang dapat membatalkan hasil pemilu hanyalah MK, akan tetapi dengan adanya hak angket ini dapat membongkor adanya dugaan kecurangan pemilu, sehingga jika selama penyidikan hak angket ini ditemukan bukti kecurangan, maka oleh DPR dapat mengajukan ke MK dan Pelaksanaan implementasi terhadap hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu adalah oleh DPR dapat mengajukan hak angket dengan disetujui minimal oleh 50 persen anggota DPR atas dugaan adanya kecuragan pemilu tahun 2024 oleh salah satu paslon, akan tetapi dalam hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hak angket yang memiliki prosedur panjang akan membutuhkan waktu yang lama. Hal ini berpotensi menghambat proses penyelesaian permasalahan Pemilu yang membutuhkan respon cepat.
Disarankan kepada DPR agar menjalankan fungsi hak angket ini dengan sebaik-baiknya, serta mengkesampingkan keperluan pribadi dan disarankan kepada DPR agar melakukan perubahan terkait lamanya proses hak angket, sehingga permasalahan memilu tidak membutuhkan waktu yang lama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Zulfan, M.H
Uncontrolled Keywords: Hak Angket, Kecurangan Pemilu 2024
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 18 Sep 2026 04:43
Last Modified: 18 Sep 2026 04:43
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3788

Actions (login required)

View Item
View Item