Renita Dian Utari, 20011110146 (2024) Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Penambahan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (5MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (361kB)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan Komisioner KPK yang sebelumnya 4 tahun diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 34 yang berbunyi “pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, diubah menjadi 5 tahun sebagaimana putusan a quo yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Putusan ini oleh kalangan akademisi dianggap melampaui batas kewenangan MK sebagai negative legislator dan memasuki ranah legislasi yang merupakan wewenangnya DPR.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penambahan masa jabatan Komisioner KPK berdasarkan Peraturan yang berlaku, menjelaskan proses pengambilan Putusannya dan menjelaskan implikasi penambahan masa jabatannya.
Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis putusan MK, Undang-Undang, dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Penelitian ini juga mempertimbangkan pandangan dan pendapat para ahli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Komisioner KPK dari 4 menjadi 5 tahun menuai banyak tanggapan karena dianggap melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan memasuki wilayah legislatif. Dalam prosesnya, meskipun bertujuan meningkatkan stabilitas dan efisiensi KPK, keputusan ini menciptakan preseden hukum yang mengancam keseimbangan kekuasaan dan independensi MK. Implikasi praktisnya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem hukum Indonesia, serta menimbulkan ketegangan dalam prinsip checks and balances dalam tata kelola negara.
Disarankan kepada MK, Perlu ada batasan yang jelas terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat aturan baru agar MK tetap fokus pada pengujian konstitusi. Diharapkan, dalam prosesnya Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu mengevaluasi dampak keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan Komisioner KPK, termasuk pengaruhnya terhadap kinerja KPK dan kepercayaan publik. Implikasinya nanti diharapkan lembaga penegak hukum perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan masyarakat dalam proses hukum agar lebih dipercaya dan terhindar dari konflik.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Syukriah, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Tinjauan Yuridis, Penambahan Masa Jabatan |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 18 Sep 2026 03:19 |
| Last Modified: | 18 Sep 2026 03:19 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3694 |
