Chairallium, 1701110047 (2024) Pelaksanaan Pemberian Izin Menara Telekomunikasi Di Kota Banda Aceh (Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI CHAIRLLLLLIUM.pdf
Download (6MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Pasal 1 angka 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 ini yang menyebutkan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Pemberian izin pendirian menara telekomunikasi di Indonesia, termasuk di Kota Banda Aceh mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tersebut. Namun kenyataannya dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian izin Pembangunan menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh Faktor- faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian izin Pembangunan Menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh, upaya-upaya dalam mengatasi hambatan pemberian izin Pembangunan Menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris atau penelitian lapangan (field research), yaitu pengumpulan data melalui wawancara serta diskusi dengan pihak-pihak yang dianggap berhubungan dengan objek penelitian dan penelitian pustaka (literature research), yaitu teknik penelitian untuk mendapatkan data skunder dengan melakukan penelaahan terhadap buku-buku, peraturan perundang- undangan, artikel dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi perizinan menara telekomunikasi melibatkan pengajuan rekomendasi kepada Dinas terkait, dengan regulasi nasional yang mengharuskan IMB dari Bupati/Walikota atau Gubernur. Gubernur dan Bupati/Walikota bertugas mengawasi dan menegakkan sanksi administratif. Untuk mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh pada faktor utama Regulasi dan Perizinan Penyederhanaan Proses Perizinan dengan mengimplementasikan sistem perizinan efisien dan terintegrasi seperti sistem perizinan berbasis digital untuk mempercepat proses dan mengurangi birokrasi, Kepatuhan Terhadap Regulasi Lokal dengan memastikan semua regulasi lokal dan peraturan daerah dipatuhi, termasuk terkait dengan tata ruang dan lingkungan, dengan melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan operator telekomunikasi. Upaya yang dapat dilakukan menggunakan sistem perizinan berbasis digital yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan dan melacak status izin secara online. pengadaan workshop.
Saran kepada pihak terkait, untuk mengatasi hambatan dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh, berbagai upaya dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait, baik pengembang maupun pemerintah daerah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Hj. Syukriah, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan Pemberian Izin, peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 16 Sep 2026 04:05 |
| Last Modified: | 16 Sep 2026 04:05 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3687 |
