Muhammad Hanif Fahma, 2001110042 (2024) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Bahan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (298kB)
Abstract
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Ternyata dalam 3 perkara dengan katagori pasal tersebut, hakim memberi vonis paling lama 3 bulan penjara.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan bahan kosmetik tanpa izin edar dan upaya mengatasinya.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Data penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (Field Reserch) dengan mewawancarai responden dan informan. Menelaah kepustakaan (Library Reserch) mengkaji buku-buku serta aturan perundang-undangan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik tanpa izin edar tidak dilakukan secara tegas oleh penegak yang memiliki peran penting terhadap proses penegakannya. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan hukum maksimal bagi pelaku tindak pidana mengedarkan bahan kosmetik tanpa izin edar ditemukan hambatan dialami oleh majels hakim dalam penerapan hukum secara maksimal (sesuai ancaman pidana yang berada pada pasal 197) tidak dapat dilakukan karena dengan segala pertimbangan kemanusiaan juga dampak yang dilahirkan oleh tindakan pelaku tersebut dan seberapa besar kegelisahan masyarakat terhadap perilaku tersangka itu.
Disarankan kepada majelis hakim agar dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku mengedarkan kosmetik tanpa izin edar karena begitu maraknya penjualan kosmetik tanpa izin edar di sosial media. Disarankan kepada BPOM agar meningkatkan partisipasinya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui regulasi umum dan bahaya dari kosmetik sehingga dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk membantu memberika pengaduan atas peredaran kosmetik tanpa izin edar diwilayah Kota Banda Aceh.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Nora Mia Azmi, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Mengedarkan, Izin Edar |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 16 Sep 2026 03:16 |
| Last Modified: | 16 Sep 2026 03:16 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3662 |
