Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Pada Perkara Perceraian (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2021/P BNA)

Dwi Suci Ramadhani, 1901110145 (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Pada Perkara Perceraian (Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2021/P BNA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of GABUNGAN.pdf] Text
GABUNGAN.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORMAT B DWI SUCI RAMADHANI.pdf] Text
FORMAT B DWI SUCI RAMADHANI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (80kB)

Abstract

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Hakim dalam memeriksa suatu perkara haruslah memperhatikan dari aspek materil maupun formil suatu gugatan. Gugatan adalah suatu tuntutan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan akibat adanya sengketa, tidak sedikit gugatan yang diajukan ke Pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab gugatan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Menjelaskan dasar pertimbangan Majeilis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) perkara perceraian pada putusan Nomor 42/Pdt.G/2021/PN BNA. Menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak dalam perkara perceraian yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim.
Metode Penelitian dalam penulisan ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris, data penelitian diperoleh melalui studi kepustakan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai langsung responden serta informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab suatu gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil yang mana dalam hal ini gugatan tersebut prematur, suatu gugatan yang baik haruslah memiliki beberapa prinsip yaitu harus memiliki dasar hukum, harus memiliki kepentingan hukum, merupakan suatu sengketa, dibuat dengan terang dan cermat, serta memahami hukum formil dan materil, jika gugatan tersebut memiliki cacat formil berakibat gugatan tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut prematur yang belum semestinya diajukan karena ketentuan Undang-Undang belum terpenuhi. Upaya untuk mengatasi gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yaitu dapat mengajukan gugatan baru kembali atau mengajukan upaya hukum banding.
Diharapkan kepada pihak penggugat yang ingin mengajukan gugatan agar lebih cermat, teliti dan hati-hati dengan memperhatikan aspek formil serta tidak mengenyampingkan aspek materil gugatan, sehingga gugatan yang diajukan tidak dinyatakan tidak dapat diterima. Diharapkan kepada hakim agar tetap konsisten dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan baru kembali agar lebih teliti dengan memperhatikan kesalahan pada gugatan terdahulu agar nantinya gugatan yang baru diajukan kembali tidak dinyatakan tidak dapat diterima dan apabila mengajukan upaya hukum banding agar memperhatikan bagaimana prosedur dalam mengajukan upaya hukum banding.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. M. Thaib Zakaria, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis, Perceraian, Putusan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2021/P BNA
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 16 Sep 2026 02:30
Last Modified: 16 Sep 2026 02:30
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3654

Actions (login required)

View Item
View Item