Penyelesaian Sengketa Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hak Atas Tanah (Studi Putusan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Cag)

Asep Muhamad Rizal, 1801110189 (2023) Penyelesaian Sengketa Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hak Atas Tanah (Studi Putusan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Cag). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI ASEP.pdf] Text
SKRIPSI ASEP.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Ketentuan hukum mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHP yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dalam kasus sengketa pertanahan yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, dalam penyelesaiannya baik melalui litigasi maupun non-litigasi masih dirasa belum optimal dan mengakibatkan konflik yang berkepanjangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah, untuk menjelaskan akibat hukum yang dilakukan pihak tergugat terhadap perbuatan melawan hukum hak atas tanah, untuk menjelaskan proses penyelesaian sengketa tanah terhadap perbuatan melawan hukum hak atas tanah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan meneliti, serta mengumpulkan data yang didapat melalui observasi secara langsung ke lokasi penelitian untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum hak atas tanah, serta melakukan wawancara dengan responden dan informan yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pemasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah yaitu adanya keinginan pihak tergugat, adanya kesempatan, data informasi pertanahan belum lengkap, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga tanahnya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan peralihan hak tanahnya. Akibat hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat terhadap pihak penggugat adalah pihak penggugat mengalami kerugian materil yaitu tidak bisa memiliki tanah secara langsung. Proses penyelesaian sengketa akibat perbuatan melawan hukum terhadap hak atas tanah adalah dengan melakukan penyelesaian sengketa baik secara non-litigasi (mediasi), maupun secara litigasi (pengadilan).
Kepada masyarakat yang akan mengelolakan tanahnya kepada orang lain disarankan untuk melakukan kesepakatan yang jelas dari awal dan dituangkan dalam bentuk tertulis agar tidak menjadi sengketa. Kepada masyarakat disarankan agar lebih terperinci dalam mendalilkan gugatan khususnya mengenai ganti rugi agar mendapat putusan yang lebih adil. Kepada pemerintah diharapkan adanya kolaborasi antar instansi dalam rangka memperkuat data pertanahan dan penegakan hukum mengingat masih banyak kasus pertanahan dan penyelesaiannya yang belum optimal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Siti Mirilda Putri, S.H., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 16 Sep 2026 02:23
Last Modified: 16 Sep 2026 02:23
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3653

Actions (login required)

View Item
View Item