Alwi, 1801110079 (2023) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasaran Produk Pangan Tanpa Label Halal (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (480kB)
Abstract
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Namun masih terdapat produk pangan yang beredar di Kota Banda Aceh yang belum memiliki label halal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses pengawasan label halal terhadap produk pangan, untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemasaran produk pangan tanpa label halal, untuk menjelaskan sanksi terhadap pelaku usaha yang memasarkan produk pangan tanpa label halal.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris yang pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasaran Produk Pangan Tanpa Label termasuk ke dalam tanggung jawab mutlak (strict liability). proses pengawasan label halal terhadap produk pangan dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh MUI bahwa penyelia halal bertugas mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH dan mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Memasarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal adalah Pelaku Usaha beragama Islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal yaitu dapat dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 (enam puluh) kali, atau pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan, atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni dan bagi Pelaku Usaha beragama bukan Islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Disarankan kepada BBPOM Banda Aceh agar lebih memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan produsen untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi. Kepada LPPOM MPU Aceh untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk yang akan dipasarkan. Kepada konsumen untuk lebih selektif dan cerdas dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi dan kepada pelaku usaha untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan konsumen dengan kualitas produk yang akan diperdagangkan kepada masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: H. M Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Produk Pangan Tanpa Label Halal |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 08:52 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 08:52 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3639 |
