Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Pertanian (Gala) Dalam Masyarakat Hukum Adat (Suatu Penelitian di Gampong Cot Cut Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar

Maulana Saputra, 1701110078 (2024) Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Pertanian (Gala) Dalam Masyarakat Hukum Adat (Suatu Penelitian di Gampong Cot Cut Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI MAULANA SAPUTRA.pdf] Text
SKRIPSI MAULANA SAPUTRA.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)

Abstract

Pasal 1154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa : “apabila si berutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka takdiperkenankanlah si piutang memiliki barang yang digadaikan”. Namun pada kenyataannya pada Masyarakat Kecamatan Kuta Baro tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah dibuat sehingga terjadinya sengketa gala.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan hambatan dalam penyelesaian penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan pendekatan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar yaitu faktor ekonomi, wanpestasi, alih gadai tanpa persetujuan pemilik tanah dan pemberi gadai tidak membayar uang tebusan. Penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar yaitu musyawarah secara kekeluargaan, musyawarah dengan perangkat gampong, musyawarah dengan tuha peut, musyawarah keuchik dan musyawarah mukim. Hambatan dalam penyelesaian penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian (gala) dalam masyarakat hukum adat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar yaitu kedua belah pihak yang tidak ingin berdamai, kurangnya pendidikan dan juga keimanan masyarakat kecamatan kuta baro dan ketidakpahaman aparat gampong mengenai litaratur Peraturan Perundang-Undangan mengenai penyelesaian sengketa gadai.
Disarankan kepada para pihak yang membuat perjanjian agar membuat perjanjian secara tertulis agar Ketika terjadi sengketa memiliki bukti yang kuat dan menghindari terjadinya wanprestasi. Kepada aparat gampong agar mengikuti pelatihan-pelatihan berbasis hukum agar bisa meningkatkan pengetahuan dibidang hukum dan dapat menerapkannya dalam penyelesaian sengketa khususnya sengketa gadai (gala) yang terjadi dalam Masyarakat. kepada masyarakat mengikuti semua ketentuan yang telah dibuat digampong agar meminimalisir terjadinya sengketa khususnya sengketa gala pada Masyarakat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: H. Muhammad Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Sengketa Gadai Tanah Pertanian, Hukum Adat
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 15 Sep 2026 08:25
Last Modified: 15 Sep 2026 08:25
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3627

Actions (login required)

View Item
View Item