Tanggung Jawab Pemegang Saham PT. Humairah Trading Yang Tidak Menyetor Modal Awal (Kajian Putusan Nomor 1/PDT.G/2020/PN.BNA)

Alfian Saputra, 1901110194 (2024) Tanggung Jawab Pemegang Saham PT. Humairah Trading Yang Tidak Menyetor Modal Awal (Kajian Putusan Nomor 1/PDT.G/2020/PN.BNA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)

Abstract

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UU PT), menjelaskan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Akan tetapi dalam PT. Humairah Trading terdapat pemegang saham yang tidak menyetor modal awal ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menjelaskan ketentuan hukum positif mengatur tentang setoran modal awal Perseroan Terbatas dan untuk menjelaskan
akibat hukum Pemegang Saham yang tidak menyetor modal awal Perseroan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat yuridis
Normatif pendekatan ini merupakan metode yang melibatkan studi terhadap bahan pustaka sebagai data sekunder, yang juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan, penelitian memfokuskan pada untuk membahas hasil penelitian ini, mengacu pada dasar- dasar teori yang diperoleh dari berbagai seumber literatur atau kepustakaan seperti buku- buku teks, jurnal hukum, arsip atau dokumen publikasi hukum.
Ketentuan hukum positif mengatur tentang modal awal perseroan terbatas
telah jelas diatur dalam Pasal 31-34 Undang-Undang PT, yang mana persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi adalah penyetoran modal awal, modal dasar dan modal ditempatkan, akan tetapi dalam kasus yeng terjadi di PT. Humairah Trading ini terdapat pemegang saham yang juga merupakan Komisaris PT. Humairah Trading tidak menyetor modal dari awal pendirian PT ini. Pendiri perseroan yang telah sepakat dan menandatangani akta pendirian perseroan tetapi belum memenuhi kewajibannya menyetorkan modal dasar mengakibatkan akta pendirian perseroan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak memiliki legalitas serta tidak sah untuk diproses sebagai badan hukum. Dengan melanggar Pasal 33 UU PT, para pendiri dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Dalam hal status para pendiri sebagai pemegang saham juga dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legalitas serta keabsahan. Sehingga, kedudukan para pemegang saham tersebut menjadi tidak sah, tidak berwenang dan tidak memiliki hak secara hukum untuk menerima pembagian dividen dari perseroan secara penuh sesuai saham yang dimilikinya. Sesuai dengan prinsip piercing the corporate veil, maka pembagian dividen bagi para pemegang saham yang tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh dalam menyetorkan modal hanya sebatas modal yang telah disetorkannya.
Disarankan kepada setiap orang yang berkeinginan untuk mendirikan perseroan untuk mengikuti persyaratan-persyaratan sebagaimana telah diatur dalam UUPT dan disarankan kepada pemegang saham untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Irfan Iryadi, S.H., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pemegang Saham, Putusan Nomor 1/PDT.G/2020/PN.BNA
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 15 Sep 2026 08:14
Last Modified: 15 Sep 2026 08:14
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3619

Actions (login required)

View Item
View Item