M. Iqbal Maulana, 1701110192 (2023) Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pekerja Harian Lepas (Suatu Penelitian di CV Raja Tambang Kabupaten Aceh Besar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI GABUNG PDF.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (256kB)
Abstract
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT yang berbunyi “setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan dan PKWT wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan penyelenggara”. Namun dalam kenyataannya tidak semua perusahaan melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pekerja secara penuh, salah satunya adalah CV Raja Tambang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam pemenuhan hak jaminan sosial pekerja/buruh harian lepas di CV Raja Tambang Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh harian lepas dalam pemenuhan hak jaminan sosial di CV Raja Tambang Kabupaten Aceh Besar. Untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh harian lepas jika terdapat hak jaminan sosial yang tidak terpenuhi.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab pemberi kerja dalam pemenuhan hak jaminan sosial pekerja/buruh harian lepas di CV Raja Tambang Kabupaten Aceh Besar bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja harian lepas. Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh harian lepas dalam pemenuhan hak jaminan sosial di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu perlindungan upah, status pekerja dan jaminan sosial. Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh harian lepas jika terdapat hak jaminan sosial yang tidak terpenuhi yaitu dapat melaporkan kepada pihak Disnaker. Serta upaya hukum yang dilakukan CV Raja Tambang adalah yaitu meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif perselisihan antara pekerja harian lepas dengan pemberi kerja dalam hal ini adalah CV Raja Tambang.
Diharapkan kepada Perusahaan untuk mendaftarkan pekerja/buruh ke BPJS untuk mendapatkan jaminan sosial, Diharapkan kepada Pemerintah atau Dinas Tenaga Kerja Aceh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pekerja dengan status harian dan satuan waktu per jam dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak mereka begitu juga bagi pengusaha dapat mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Dr. Irfan Iryadi, S.H., M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Hak Jaminan Sosial Pekerja Harian Lepas |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 08:06 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 08:06 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3617 |
