Zahratul Azkia, 1901110129 (2023) Analisis Putusan Nomor.8/Pdt.G/2022/Pn Sigli Tentang Pembatalan Perjanjian Sepihak (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Sigli). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (984kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (423kB)
Abstract
Pasal 1338 ayat (1) tentang perjanjian menyatakan, Setiap perjanjian yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang–Undang bagi yang membuatnya. Selanjutnya Pasal 1338 ayat (2) menyatakan, Tidak dapat membatalkan perjanjian sepihak apabila tidak dimintakan ke pengadilan. Maka konsekuensinya adalah perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak. Terkait pembatalan perjanjian secara sepihak Yuris Prudensi Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, meskipun telah diatur di dalam perundang-undangan pada kenyataannya masih banyak di temukan pihak yang melakukan pembatalan perjanjian sepihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan penggugat mengajukan gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN SIGLI tentang pembatalan perjanjian sepihak, pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN SIGLI tentang pembatalan perjanjian sepihak, hambatan pelaksanaan putusan hakim dalam gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN SIGLI tentang pembatalan perjanjian sepihak
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuris empris, dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta melakukan wawancara dengan responden dan informan yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pemasalahan yang diteliti,data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan penggugat mengajukan gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN Sigli Karena dalam perkara ini telah terjadi pembatalan perjanjian sepihak yang dianggap merugikan penggugat secara materil maupun immateril. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN Sigli tentang Pembatalan Perjanjian Sepihak ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Hambatan pelaksanaan putusan hakim dalam gugatan No.8/Pdt.G/2022/PN Sigli Tergugat tidak dapat mengajukan bukti surat perjanjian yang menyatakan gugatan ini bukan merupakan jual beli melainkan sewa menyewa. Tergugat tidak dapat membawa saksi yang mampu menjelaskan bahwasannya penggugat pernah mengatakan apabila rumah tidak jadi di beli penggugat akan mengembalikan sebagian uang tergugat setelah di potong biaya sewa, dan tergugat tidak bisa menyanggah dalil- dalil gugatan
Disarankan kepada para pihak dalam hal pembuatan perjanjian agar membuat perjanjian dalam bentuk tertulis serta membawa 2 orang atau lebih untuk menjadi saksi agar tidak terjadi hal yang sama dengan perkara ini. Putusan hakim yang baik adalah putusan yang mengarah pada tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga agar hakim tidak ragu dalam menjatuhkan suatu putusan hakim harus memperhatikan aspek tersebut.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Trio Yusandy, SH., M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Nomor.8/Pdt.G/2022/Pn Sigli, Pembatalan Perjanjian |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 07:36 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 07:36 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3604 |
