Alwi Sari Fadarni, 1901110007 (2023) Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7MB)
Abstract
Pasal 832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,disebutkan menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan dan suami atau isteri yang hidup terlama. Dan pada pasal 833 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait peralihhan hak milik tanah waris harus dengan persetujuan ahli waris disebutkan para ahli waris dengan sendrinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal . Dan pada pasal 834 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait peralihhan hak milik tanah waris harus dengan persetujuan ahli waris disebutkan, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan suatu guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar hak pun atas harta peninggalan tersebut. Namun dalam kenyataannya masih banyak ahli waris yang tidak mendapatkan warisan tidak mengetahui warisan tersebut telah diperjual belikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor terjadinya penyebab jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, upaya yang dapat ditempu dalam penyelesayan sangketa jual beli tanah warisan, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatukan sangketa jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak responden, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab jual beli tanah warisan yaitu faktor ketidak tauhan, faktor ekonomi dan faktor lemahnya penegakan hukum. Upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesayan sangketa jual beli tanah warisan yaitu secara kekeluargaan, mediasi, dan melakukan gugatan. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim yaitu, pertimbangan mengapa diterimah gugatannya, mengapa ditolak gugatannya, mengapa dikabulakan sebagian dan mengapa dikabulkan seluruhnya.
Disankan kepada Para pihak dalam hal melakukan jual beli harus benar-benar diperhatikan pengesahan jual beli agar jangan ada pihak yang dirugikan karena menjual atau membeli tanah yang masi sangketa, diharapkan kepada pejabat pembuat akta jual beli harus benar-benar memperhatikan dan melihat kelengkapan berkas dengan baik agar tidak terjadi pernasalahan dikemudian hari, Dan diharapkan kepada pemerintah untuk membuat aturan khusus tentang menyangkut jual beli tanah yang memberikan efek jera kepada pelaku atau mafia tanah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Trio Yusandy, S.H., M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Jual Beli Tanah Warisan, Ahli Waris |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 07:26 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 07:26 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3600 |
