Perlindungan Hukum Terhadap Buruhb Angkut Pekerja Angkut Barang Di Kapal Cepat Pelabuhan Ulee Lheue (Suatu Penelitian Di Pelabuhan Ulee Lheue)

Muhammad Rinaldi, 1901110044 (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Buruhb Angkut Pekerja Angkut Barang Di Kapal Cepat Pelabuhan Ulee Lheue (Suatu Penelitian Di Pelabuhan Ulee Lheue). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)

Abstract

Menurut Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yang menjelakan bahwa”setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Namun Buruh dalam pelabuhan Ulee Lheue tidak dibuatkan perjanjian kerja sehingga dikhawatirkan hak-hak buruh tidak terpenuhi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum oleh pemerintah Kota Banda Aceh dan pengelola pelabuhan Ulee Lheue terhadap tenaga kerja/buruh angkut barang kapal cepat, Untuk menjelakan faktor-faktor penyebab hak-hak pekerja/ buruh kapal cepat belum terpenuhi dan kendala pekerja/buruh kapal cepat yang dihadapi terkait pekerjaanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris, untuk memperoleh data menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mempelajari buku-buku literatur, Perundang-Undangan serta pendapat para sarjana yang relevan dengan penlulisan skripsi ini. Dan pendekatan secara lapangan (field research) dengan cara mewawancarai informan dan responden guna untuk memaparkan data yang diperoleh.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam memberikan perlindungan oleh pemerintah dan juga pengelola kapal cepat Banda Aceh terhadap buruh yang bekerja adalah, setiap buruh dilindungi terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, yang mana disini setiap buruh akan diberikan fasilitas , BPJS, upah, dan juga adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja, Faktor-faktor penyebab hak-hak buruh belum terpenuhi adalah faktor regulasi atau faktor lapangan, faktor budaya, dan tidak adanya perjanjian kerja yang sering akan terjadi masalah di kemudian hari, dalam menjalankan pekerjaanya buruh kapal cepat memiliki kendala yang dihadapi, yaitu, sarana dan prasarana yang masih belum memadai dan para buruh tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa inggris.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat melindungi hak-hak para buruh yang bekerja,disarankan kepada pengelola kapal cepat pelabuhan Ulee Lheue untuk membuat jaminan kerja, agar hak-hak buruh terjamin pada saat ini maupun di kemudian hari,disarankan Bagi para pekerja agar ketika ingin bekerja, sebaiknya terlebih dahulu membuat perjanjian kerja, agar hak-hak pekerja dapat lebih terjamin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Buruh Angkut
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 15 Sep 2026 04:14
Last Modified: 15 Sep 2026 04:14
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3571

Actions (login required)

View Item
View Item