Wulan Maritha, 2101110049 (2026) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI WULAN.compressed.pdf - Published Version
Download (4MB)
wulan marita form B.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 bulan. Namun dalam prakteknya kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sering berulang terjadi. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, untuk menjelaskan penerapan sanksi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung adalah faktor dari dalam diri si pelaku maupun dari luar diri si pelaku. Faktor dari dalam diri si pelaku seperti dorongan nafsu seks yang kuat, dorongan emosional, perilaku kasar. Faktor dari luar diri si pelaku antara lain faktor pendidikan, dan adanya kesempatan maupun kondisi yang memberikan peluang untuk terjadinya kekerasan seksual. Penerapan sanksi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung yaitu pelaku dijerat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk, denda dengan emas murni dan hukuman kurungan penjara 150 bulan dan atau 200 bulan. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah pembuktian yang menyebabkan tersangka atau pelaku tidak dapat segera ditahan atau ditangkap. Selain itu, upaya pencegahan yang dapat dilakukan berupa pendidikan seksual sejak dini. Disarankan kepada masyarakat umum maupun orang tua khususnya yang berperan aktif dan peduli terhadap anak guna memberi perlindungan terhadap anak, sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak akan terjadi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Airi Safrijal S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Anak, Kekerasan Seksual, Ayah Kandung. |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Wulan Maritha |
| Date Deposited: | 15 Sep 2026 07:51 |
| Last Modified: | 15 Sep 2026 07:53 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3541 |
