Sahdi Imanan, 2101110130 (2024) Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Secara Angsuran Pt Capella Multidana (Studi Kasus Putusan Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (313kB)
Abstract
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Namun pada kenyataannya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna secara anguran di PT Capella Multidana berdasarkan putusan nomor 52/Pdt.G/2022/PN Bna tidak
berjalan dengan semestinya.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang timbul dalam perjanjian pembiayaan multiguna secara angsuran, untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna secara angsuran, untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam memutus wanprestasi pada perjanjian pembiayaan multiguna secara angsuran berdasarkan putusan Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Bna
Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji bahan hukum seperti putusan hakim. Data dalam penelitian studi kasus ini diperoleh dari penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang timbul dalam perjanjian pembiayaan multiguna secara angsuran yaitu debitur melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dan melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. Wanprestasi yang terjadi dikarenakan debitur tidak memenuhi kewajiban kepada pihak kreditur dengan alasan sedang dalam kesulitan ekonomi pasca covid-19, faktor penyebab wanprestasi yang timbul dalam perjanjian pembiayaan mutiguna secara angsuran adalah sangat lemahnya kemauan debitur untuk membayar utang, kreditur tidak mempunyai perencanaan kredit yang baik, terjadinya musibah terhadap debitur, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara wanprestasi pada perjanjian pembiayaan multiguna secara angsuran berdasarkan putusan nomor 52/Pdt.G/2022/PN Bna berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat.
Disarankan kepada PT. Capelaa Multidana dalam melaksanakan pengajuan pembiayaan multiguna secara angsuran harus benar-benar teliti terhadap berkas pengajuan yang dilampirkan oleh debitur, menetapkan hak dan kewajiban kepada debitur lebih terperinci, dan para pihak yang kalah beritikad baik untuk melaksanakan putusan hakim secara sukarela dan tidak mengalihkan objek perkara dan objek yang disita selama proses pemeriksaan perkara.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Trio Yusandy, S.H,.M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Multiguna, Angsuran |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 14 Sep 2026 08:45 |
| Last Modified: | 14 Sep 2026 08:45 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3539 |
