Ariski Munandar, 1901110089 (2023) Penyelesaian Perselisihan Tapal Batas Oleh Imuem Mukim Sebagai Mediator Di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya (Suatu Penelitian di Gampong Keude Lueng Putu dan Gampong Puep Lueng Nibong). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
PDF GABUNGAN.pdf
Download (2MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (922kB)
Abstract
Pasal 3 Qanun Aceh dan Pasal 4 huruf e Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tersebut di atas, Mukim mempunyai fungsi penyelesaian dalam rangka memutuskan atau menetapkan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan hukum adat. Namun dalam hal ini terdapat sengketa yang terjadi mengenai kondisi tapal batas di gampong yang diselesaikan oleh mukim.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya perselisihan tapal batas di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Untuk menjelaskan cara penyelesaian perselisihan tapal batas oleh Imuem Mukim sebagai mediator di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Untuk menjelaskan akibat hukum terjadinya sengketa tapal batas antara Gampong Keude Lueng Putu dengan Gampong Pueb Lueng Nibong.
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan pendekatan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perselisihan tapal batas di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya yaitu faktor ingin menguasai objek sengketa, tidak adanya perjanjian tertulis mengenai pembagian batasan wilayah objek sengketa, objek sengketa tidak didaftarkan kepejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), pihak masyarakat Gampong Keude Lueng Putu dengan Gampong Pueb Lueng Nibong tidak mengetahui asal usul objek sengketa tanah dan batas wilayah. Cara penyelesaian perselisihan tapal batas Oleh Imuem Mukim sebagai mediator di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya yaitu dilakukan dengan cara melalui pendekatan pesuasif dengan mengutamakan perundingan dan musyawarah, mediasi dan negoisasi. Akibat hukumnya yaitu sampai terjadi pertumpahan darah dan setelah adanya proses mediasi dan negoisasi yang dilakukan oleh Imuem Mukim maka perselisihan ini berakhir damai dan mendapatkan titik terang.
Disarankan kepada Imuem Mukim untuk menyelesaikan permasalahan mengenai sengketa tapal batas tanpa memihak kepada pihak manapun.Kepada masyarakat dan Keuchik agar mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: H. Muhammad Hanafiah Muddin, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Perselisihan Tapal Batas, Imuem Mukim, Mediator |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 14 Sep 2026 07:56 |
| Last Modified: | 14 Sep 2026 07:56 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3527 |
