Alfikar Akbar, 2001110099 (2024) Penyelesaian Sengketa Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Suatu Kajian Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Bna). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (3MB)
Form B Alfikar Akbar.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (391kB)
Abstract
Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan
kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya, untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula. Namun dalam kenyataanya sertifikat hak milik atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap belum terselesaikan dengan baik.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan penyelesaian sengketa sertipikat hak milik atas tanah yang sudah berkekuatan hukum, untuk menjelaskan hambatan yang terjadi dalam memutuskan perkara sengketa kepemilikan sertipikat hak milik atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk menjelaskan akibat hukum terhadap objek sengketa sertipikat hak milik yang sudah berkekuatan hukum di gugat kembali
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa sertipikat hak milik atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan dengan mengajukan permohonan gugatan perlawanan dan peninjauan kembali, hambatan yang terjadi dalam memutus perkara sengketa kepemilikan sertipikat hak milik atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap faktor ketidakpahaman para pihak, menilai benar tidaknya suatu peristiwa yang diajukan dipersidangan merupakan perkara yang sama atau perkara yang berbeda, gugatan tidak dapat diterima karena pokok perkara yang sama yang diajukan ke pengadilan nebis in idem atau menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya gugatan penggugat.
Disarankan kepada hakim untuk lebih teliti dalam memeriksa dan memutus perkara dengan subek dan objek sengketa yang sama agar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahan dalam mengadili, lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak terjadinya kerugian para pihak, kepada para pihak yang bersengketa untuk beritikad baik menerima putusan yang diputuskan oleh majelis hakim.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Siti Mirilda Putri, S.H., M.Kn |
| Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian Sengketa, Tanah Warisan, Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Bna |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 14 Sep 2026 07:16 |
| Last Modified: | 14 Sep 2026 07:16 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3516 |
