Perlindungan Hukum Pengguna Provider Telkomsel Dalam Pelanggaran Data Pribadi Melalui Short Message Service (Suatu Penelitian Di PT Telkomsel Cabang Banda Aceh)

Alvin Wardhana, 2001110051 (2024) Perlindungan Hukum Pengguna Provider Telkomsel Dalam Pelanggaran Data Pribadi Melalui Short Message Service (Suatu Penelitian Di PT Telkomsel Cabang Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNGAN.pdf] Text
PDF GABUNGAN.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah. Namun dalam kenyataannya data pribadi pengguna provider Telkomsel belum sepenuhnya terlindungi dari pemrosesan yang tidak sah yang mengakibatkan pengguna provider banyak menerima SMS Spam.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pengguna provider Telkosmel dalam pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service untuk menjelaskan penyebab belum terlindunginya pengguna provider dalam pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh pengguna provider dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis emperis. Data yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan serangkaian kegiatan wawancara dan observasi serta mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pengguna provider Telkomsel dalam pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service belum terlaksanakan dengan sempurna sesuai dengan undang-undang. Ada beberapa faktor penyebab pengguna provider Telkomsel dalam pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service belum terlindungi yaitu faktor internal yang disebabkan oleh penyedia provider serta pengguna provider dan faktor eksternal yang diakibatkan dari pihak ketiga (Pelaku SMS Spam) yang tidak bertanggung jawab. Terdapat beberapa bentuk penyelesian sengketa yang dapat ditempuh oleh pengguna provider dalam pelanggaran data data pribadi melalui Short Message Service yaitu melalui jalur litigasi dan dapat melalui jalur non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Disarankan kepada pelaku usaha penyedia provider lebih mematuhi dan mengikuti segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan disarakannya sosialisasi agar pengguna provider terlindungi dari pelanggaran data pribadi melalui Short Message Service. Disarankan kepada pengguna provider untuk penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar penyelesaian sengketanya lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Trio Yusandy, S.H.,M.Kn
Uncontrolled Keywords: Pengguna Provider Telkomsel, Data Pribadi Melalui Short Message Service, Perlindungan Hukum
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 14 Sep 2026 04:53
Last Modified: 14 Sep 2026 04:53
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3494

Actions (login required)

View Item
View Item