Wanprestasi Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna

Muhammad Yendra Fantara, 1901110181 (2024) Wanprestasi Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of PDF GABUNG.pdf] Text
PDF GABUNG.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)

Abstract

Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yang baik. Akan tetapi didalam kenyataannya perjanjian dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak pada tanggal 09 Juli 2010, tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati. Pihak kedua tidak menjalankan isi perjanjian sesuai dengan itikad yang baik dan telah melakukan wanprestasi, sehingga timbulnya gugatan dan putusan perkara wanprestasi nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan penggugat mengajukan Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam, dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam, serta hambatan pelaksanaan putusan hakim dalam putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penggugat mengajukan gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam adalah karena tergugat tidak memiliki itikat yang baik dalam melunaskan hutang, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil dan karena Penggugat membutuhkan uang. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam adalah berdasarkan bukti surat perjanjian hutang, dan berdasarkan keterangan saksi dipersidangan. Hambatan pelaksanaan putusan hakim dalam putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna tentang wanprestasi pinjam meminjam adalah karena putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna belum inkraht, dan Putusan bersifat Condemnatoir dengan titel eksekutorial, namun tidak ada benda (harta) yang dapat disita untuk memenuhi prestasi.
Disarankan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memilih karakter subyek hukum pada saat membuat perjanjian pinjam meminjam uang untuk modal usaha agar terhindar dari perbuatan wanprestasi yang berujung pada timbulnya kerugian. Disarankan kepada para pihak yang membuat perjanjian agar mematuhi isi dari Surat Perjanjian Pinjam Meminjam, dan menjalani seluruh isi perjanjian dengan itikad yang baik. Disarankan kepada pihak yang mengalami kerugian agar memberikan somasi/teguran terlebih dahulu kepada pihak lain yang tidak memenuhi prestasi, sebelum diajukannya gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Trio Yusandy, SH., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi Perjanjian Di Bawah Tangan, Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Bna
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 14 Sep 2026 04:21
Last Modified: 14 Sep 2026 04:21
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3486

Actions (login required)

View Item
View Item