Eksekusi Putusan Hakim Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor : 44/Pdt.G/2021/Pn. Bna (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Zul Khama Jundy, 1901110071 (2024) Eksekusi Putusan Hakim Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor : 44/Pdt.G/2021/Pn. Bna (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (5MB)
[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Eksekusi diatur dalam Pasal 196 sampai dengan Pasal 208 HIR dan Pasal 207 Rbg. Putusan dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang mula-mula memutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah untuk dalam 8 (delapan) hari memenuhi putusan dengan sukarela. Meskipun demikian pelaksanaan eksekusi sering berjalan tidak lancar dimana banyak hambatan-hambatan yang ditemui sehingga mengganggu proses eksekusi dan pihak pengadilan dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan eksekusi, upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan Pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Banda Aceh dilakukan apabila dalam suatu perkara terdapat pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan pengadilan dengan sukarela, eksekusi riil dilaksanakan dengan adanya permohonan eksekusi dari penggugat, ketua pengadilan mengeluarkan surat perintah penetapan eksekusi, jurusita melaksanakan perintah eksekusi, eksekusi dilakukan dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian RI/Militer; Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan eksekusi karena Terlambatnya Ganti rugi, penundaan eksekusi atas alasan perlawanan, amar putusan kurang jelas, penundaan/penghentian eksekusi dengan alasan perdamaian, pihak tereksekusi menolak karena tidak sesuai amar putusan, adanya campur tangan pihak ketiga. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang pertama pihak tereksekusi diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan dengan suka rela, selanjutnya melakukan pendekatan dengan tereksekusi dan usaha selanjutnya apabila pihak tereksekusi tidak mau menjalankan isi putusan hakim maka akan dimintakan bantuan dari pihak aparat keamanan dan instansi terkait serta pemerintah daerah.
Disarankan Ketua Pengadilan Negeri untuk berperan secara aktif dalam melaksanakan tugasnya memimpin dan mengawasi pelaksanaan eksekusi. Diharapkan Panitera atau Jurusita melaksanakan tugas penyitaan terhadap objek perkara dengan cermat dan teliti, sehingga tidak menimbulkan objek yang kabur/ tidak jelas dalam pelaksanaan eksekusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. M. Thaib Zakaria, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Eksekusi Putusan Hakim Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 14 Sep 2026 04:16
Last Modified: 14 Sep 2026 04:16
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3485

Actions (login required)

View Item
View Item