Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Nomor 3/PDT.G/2022/PN. Bna (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Muhammad Haikal, 1901110127 (2023) Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Nomor 3/PDT.G/2022/PN. Bna (Suatu Penelitian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of FORM B PUSTAKA INDUK.pdf] Text
FORM B PUSTAKA INDUK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)

Abstract

Perbaikan yang paling mendasar yang dilakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 adalah mengenai nilai sengketa yang dapat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhana yang semula maksimal nilai sengketa Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), keadaan tidak hadirnya tergugat pada persidangan (verstek), mengenai pembatasan lama waktu persidangan yaitu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama. Meskipun demikian masih banyak terdapat kendala dalam proses penyelesaian gugatan sederhana tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hambatan dalam pelaksanaan gugatan sederhana, upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mengoptimalisasi pelaksanaan gugatan sederhana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka yang relevan dengan penelitian dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh dimulai dari Pendaftaran yang dilakukan di Pengadilan Negeri, atau secara online, periksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan petunjukan panitera pengganti, Pemeriksaan Pendahuluan, Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, dan Putusan. Jika seandainya ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut maka dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan. Keberatan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera dengan alasan-alasan yang jelas. Permohonan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan. Keberatan ini merupakan upaya hukum terakhir dalam gugatan sederhana. Kendala-kendala yang dihadapi dalam gugatan sederhana yaitu waktu penyelesaian perkara yang hanya 25 (dua puluh lima) hari saja, domisili para pihak yang dapat berubah, tidak adanya Gugatan sederhana untuk kasus pertanahan, Prinsip harus menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa adanya penasehat hukum. Upaya yang dilakukan dalam Mengoptimalkan Pelaksaan Gugatan Sederhana adalah melengkapi sarana dan prasarana, Melakukan sosialisasi terkait gugatan sederhana, dan Melakukan pelatihan dan pemahaman terhadap hakim-hakim baru (muda).
Disarankan kepada hakim agar lebih memahami bagaimana menjalankan gugatan sederhana agar lebih efesien dan Perlu pengaturan khusus untuk pelaksanaan putusan gugatan sederhana karena masih mengacu pada aturan pelaksaan putusan pada hukum acara gugatan biasa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. M. Thaib Zakaria,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 3/PDT.G/2022/PN. Bna
Subjects: 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 2
Date Deposited: 12 Sep 2026 09:07
Last Modified: 12 Sep 2026 09:07
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3460

Actions (login required)

View Item
View Item