Maolana Rahmat Ardiwa, 1901110251 (2023) Pertanggung Jawaban Para Pihak Yang Menyelenggarakan Agenda Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanpa Persetujuan Direktur Utama. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
SKRIPSI.pdf
Download (934kB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Menurut Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT menjelaskan bahwa “Direksi menyelenggaraakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan di dahului pemanggilan RUPS.” Pelaksanaan RUPS tanpa persetujuan Direksi merupakan pelanggaran UU PT. Namum kenyataanya ada PT yang menyelenggarakan RUPS tanpa persetujuan Direksi.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab di selenggarakan RUPSLB pada PT Humaira Trading, petanggung jawaban para pihak yang membuat RUPSLB tanpa persetujuan Direktur Utama dan akibat hukum dalam diadakanya RUPSLB tanpa persetujuan Direktur utama.
Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, untuk memperoleh data melakukan pendekatan penelitian yaitu kepustakaan (library research) dengan cara mempelajari buku-buku literatur, Perundang-Undangan serta pendapat para sarjana yang relevan dengan penlulisan skripsi ini, dan pendekatan secara lapangan (field research) dengan cara mewawancarai informan dan responden guna untuk memaparkan data yang diperoleh. Data dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan para Tergugat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di PT. Humairah Trading adalah karena Direksi tidak mengginginkan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, namun para Tergugat tetap mengginginkan diadakanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa, pertanggung jawaban pihak-pihak yang menyelenggaran RUPSLB tanpa persetujuan Direktur Utama sebagaimana Tergugat 1, Tergugat 2 dan Ikut Tergugat dalam perkara ini yang telah melaksanakan RUPSLB Perseroan PT. Humairah Trading yang tanpa diketahui oleh Direktur Utama yaitu dengan menghukum para tergugat untuk Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.209.000,- (lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah), dan membatalkan Akta RUPSLB tersebut, Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh Notaris, apabila Akta dibuat tanpa izin dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian Notaris dalam menjalankan perkerjaanya serta Notaris tersebut juga tidak mencerminkan kode etik serta Undang-Undang Jabatan Notaris maka akibat hukumnya adalah perjanjian yang telah oleh Notaris tersebut dan para tergugat dapat dibatalkan dengan membuat gugatan permintaan kepada hakim dan surat perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disarankan kepada para Notaris agar membuat RUPSLB sesuai dengan semestinya serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuatnya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: DR. H. Yusri Z. Abidin, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggung Jawaban, Pemegang Saham Luar Biasa Tanpa Persetujuan Direktur Utama |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 12 Sep 2026 09:02 |
| Last Modified: | 12 Sep 2026 09:02 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3459 |
