Diva Alkinzi, 2101110131 (2024) Efektifitas Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
PDF GABUNG.pdf
Download (1MB)
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (449kB)
Abstract
Ketentuan mengenai mediasi diatur Pasal 1 ayat (11) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pada menyebutkan, “Mediasi adalah cara Penyelesaian Kasus melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau mediator pertanahan.” Munculnya sengketa tanah berawal dari adanya pengaduan, klaim, maupun keberatan dari suatu pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu perlu penelitian dan langkah lebih lanjut terhadap mekanisme aturan serta implementasi dilapangan.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan efektivitas Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di kota Banda Aceh, menjelaskan faktor penghambat BPN sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kota Banda Aceh, serta untuk menjelaskan upaya Badan Pertanahan Nasional terhadap pemenuhan fungsi sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Kota Banda Aceh.
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan, lalu dipadukan dengan hasil wawancara bersama responden dan informan yang dianggap dapat memberikan informasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi di BPN Kota Banda Aceh dapat dikatakan efektif sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan namun belum optimal dikarenakan rendahnya para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai. Faktor penghambat BPN Kota Banda Aceh sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa yaitu Ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, Tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa. Upaya BPN terhadap pemenuhan fungsi sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu memanggil dengan patut dan sah untuk hadir dalam pelaksanaan mediasi, mengajak para pihak untuk bekerja sama menemukan jalan keluar dari persengketaan.
Disarankan, BPN sebagai Mediator perlu menjaga netralitas dalam tahapan mediasi. Disarankan, Perlu adanya penguatan di dalam bidang keahlian dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya peoses mediasi. Disarankan, agar BPN melakukan Penambahan tenaga mediator karena diharapkan dengan banyaknya mediator pada Sub Seksi Penanganan masalah dan Pengendalian sangat membantu dalam mengimbangi banyaknya jumlah sengketa yang masuk.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Trio Yusandi, S.H., M.Kn. |
| Uncontrolled Keywords: | Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator, Penyelesaian Sengketa Tanah |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository 2 |
| Date Deposited: | 12 Sep 2026 08:45 |
| Last Modified: | 12 Sep 2026 08:45 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/3455 |
